Surga untuk Para Hacker
Jeda

Surga untuk Para Hacker

Para hacker termasuk dalam kategori sekelompok orang yang paling dicari oleh pihak berwajib. Perbuatannya kerap mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Namun ada satu tempat yang menjadi surga bagi para hacker untuk bebas melakukan aksinya. Di mana ?

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Surga untuk Para <I>Hacker</I>
Hukumonline

Sejatinya, terminologi hacker dilekatkan pada seseorang atau sekelompok orang yang kreatif mengotak-atik suatu program komputer, sehingga dapat mengakses program yang didesain tidak untuk diakses oleh umum. Sayangnya, sebagian hacker memanfaatkan kreatifitas dan kepandaiannya tersebut untuk perbuatan yang merugikan orang lain.

Karena seringnya perbuatan para hacker ini merugikan orang lain, bahkan terkadang dalam jumlah yang besar, perbuatan hacking bisa dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya diburu oleh petugas berwajib di seluruh dunia, terutama di negara-negara dengan teknologi yang cukup maju.

Namun ternyata ada negara, di mana hacking adalah perbuatan sah dan tidak termasuk tindak kejahatan. Bahkan, hukum berpihak pada para hacker saat disidangkan di peradilan.

Argentina adalah negara yang menjadi surga para hacker. SiliconValley.com melaporkan bahwa hakim di negara tersebut memutuskan bahwa hacking tidak termasuk dalam perbuatan pidana. Alasannya, asas "berbahaya secara hukum" tidak dapat diterapkan pada perbuatan hacking. Lucunya, putusan tersebut keluar dalam persidangan yang memproses para hacker karena membobol situs MA Argentina.

Dalam pertimbangannya, hakim tersebut menyatakan bahwa hukum hanya melingkupi serangan/perbuatan jahat terhadap "manusia, benda, dan binatang", dan bukan serangan secara digital. Akibatnya, pengadilan memutuskan para hacker Argentina tersebut tidak bersalah.

"Para hakim berpendapat bahwa hacking tidak membahayakan benda, manusia, atau pun hewan. Karenanya, tidak melanggar hukum," ujar Antonio Mille, pengacara Microsoft di Argentina. Namun di Argentina putusan pengadilan bukanlah preseden, sehingga hakim bisa saja memutus berbeda pada kasus serupa.

Tindakan para hacker Argentina di atas ternyata bukan perbuatan iseng belaka. Tindakan mereka men-deface situs MA dan menggantinya dengan halaman yang menuduh para hakim tersebut bertujuan memprotes pemerintah dan institusi hukum negara tersebut karena dianggap menutup-nutupi kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Kasusnya bermula sejak terbunuhnya seorang reporter bernama Jose Luis Cabezas yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha besar Argentina. Pemrosesan terhadap kasus ini mandek. Diduga kuat, karena sang pengusaha sangat dekat dengan pemerintah dan institusi peradilan pun dianggap tidak berbuat banyak.

Di Indonesia masih terbuka perdebatan apakah perbuatan hacking termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Namun jangankan akan di proses di pengadilan, para pemilik situs di Indonesia bahkan masih enggan melaporkan pembobolan situsnya terhadap pihak berwajib. Ingat, peristiwa deface situs MPR atau BPPT.

Tags: