Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum
Berita

Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum

Sampai saat ini, masih banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bingung menentukan jenis badan hukum mana yang cocok untuk menunjang kegiatannya. Bentuk yayasan sebagai alternatif pun masih dipertanyakan. Namun, tidak sedikit pula contoh LSM yang sukses memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan aktifitasnya.

Oleh:
Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum
Hukumonline

Dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, diharapkan akan ada kepastian hukum bagi bentuk organisasi yang selama ini kadangkala disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Bentuk yayasan ini pulalah yang dinilai cocok sebagai bentuk badan hukum bagi LSM karena ditujukan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, di samping bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

Namun demikian, masih juga terdapat penolakan-penolakan oleh sebagian LSM terhadap bentuk badan hukum yayasan ini. Alasan-alasan yang mengemuka antara lain bahwa status badan hukum yayasan baru diperoleh setelah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman (atau dapat melalui Kanwil Kehakiman atas nama menteri). Juga, negara dapat membubarkan yayasan dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

Alasan lainnya, UU Yayasan tidak mengatur mengenai pembebasan atau pemotongan pajak bagi yayasan. Yayasan juga tidak dapat mengembangkan unit-unit usaha yang dapat mendukung kesinambungan kehidupan yayasan. Karena itu, pendanaannya bergantung kepada donor. Dikhawatirkan juga, terjadi penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan-tujuan yang tidak bersifat sosial dan kemanusiaan.

Pilihan taktis

Menanggapi kebingungan para aktifis LSM tersebut, praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa sebenarnya pilihan jenis badan hukum oleh LSM adalah lebih kepada pilihan taktis dan strategis LSM tersebut. Bentuk badan hukum yang dipilih seharusnya bisa digunakan sebagai "kendaraan" untuk memperlancar aktifitas LSM tersebut.

Nono Anwar Makarim juga berpendapat bahwa jika berfikir dalam suatu kerangka hukum dan diteliti pasal serta penjelasannya dalam UU Yayasan sebenarnya LSM dapat beroperasi seperti sedia kala. "Paling hanya berubah sedikit pada struktur organisasinya," ujar pakar hukum bisnis yang juga aktif di LSM.

Menanggapi keberatan-keberatan LSM tentang campur tangan negara dalam UU Yayasan, Nono menjelaskan bahwa adanya campur tangan negara dalam penentuan status badan hukum suatu organisasi adalah sesuatu yang wajar. Dengan konsep kedaulatan seutuhnya ada di tangan negara, maka jika ada suatu organisasi ingin mengatur kegiatannya, pelimpahan sebagian kedaulatan negara tersebut harus seijin negara.

Sedangkan mengenai pembubaran badan hukum karena melanggar ketertiban umum, Chatamarrasjid Ais mengatakan bahwa hal itu tidak spesifik berlaku pada yayasan saja. Dekan FH Universitas Yarsi ini berpendapat bahwa pembubaran ini juga berlaku pada PT sesuai UUPT  No 1 Tahun 1995. Hanya saja, pembubaran ini haruslah melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tags: