Keterangan Sakit Dari Terdakwa Adalah Hal Biasa
Berita

Keterangan Sakit Dari Terdakwa Adalah Hal Biasa

Jakarta, hukumonline. Keterangan sakit yang dibacakan oleh penasehat hukum Soeharto menimbulkan perdebatan. Sebagian orang menganggap hal tersebut adalah rangkaian rekayasa. Namun pakar hukum tata negara Bagir Manan menganggap hal tersebut adalah hal biasa.

Oleh:
Ari/Bam/Zae
Bacaan 2 Menit
Keterangan Sakit Dari Terdakwa Adalah Hal Biasa
Hukumonline

"Sebenarnya keterangan ketidakhadiran karena sakit seorang terdakwa di poengadilan adalah hal yang biasa, dan sering terjadi. Namun karena terdakwa adalah mantan Presiden, maka hal inilah yang terus dikejar masyarakat," ujar Bagir kepada hukumonline.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Pajajaran ini mengatakan bahwa jika nanti terbukti Soeharto memberikan keterangan sakit untuk menghindari proses peradilan, maka terjadi apa yang dikenal dengan obstruction of justice. "Ini baru dibilang in absentia," tegas Bagir.

Menurut Bagir, jika Soeharto benar-benar sakit, hal ini tidak bisa dikatakan in absentia dan hakim akan memberikan pertimbangan apakah pengadilan akan berjalan terus atau tidak. "Apalagi kalau sakitnya itu adalah yang menyangkut mental, sehingga menyebabkan terdakwa tidak bisa memberikan keterangan yang benar, " tegas Bagir.

Bagir mengingatkan juga, bahwa apabila seseorang tidak mampu memberikan keterangan dengan benar, keterangan itu justru bisa memberatkannya. Menurutnya, keterangan tidak benar yang diberikan oleh terdakwa karena ia tidak mampu memberikan keterangan yang benar di depan pengadilan, tidak bisa menjadi bukti.

Keterangan dokter

Menanggapi komentar Ketua Komnas HAM, Joko Sugianto yang menyatakan sebaiknya hakim datang ke Cendana untuk membuktikan kebenaran sakitnya Soeharto, Bagir mangatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Menurut Bagir, hakim tidak mempunyai pengetahuan untuk mendiagnosa Soeharto sakit atau tidak. "Yang harus dilakukan adalah cukup dengan mendapatkan keterangan dokter yang memeriksa soeharto," ujar Bagir.

Sementara itu, menanggapi usulan perlunya fatwa Mahkamah Agung mengenai persidangan in absentia,  Bagir berpendapat sampai saat ini hakim Pengadilan Negeri masih banyak mempunyai waktu untuk melihat celah-celah. "Jadi jangan buru-buru meminta fatwa karena hakim itu independen. Biarkan ia menimbang dan memutus sendiri," papar Bagir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: