Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan
Kolom

Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan

Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan
Hukumonline

UUY memberikan tanggung jawab yang sangat besar kepada pengurus dan pengawas yayasan. Dan pada saat yang sama, menerapkan berbagai pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima.

Selain dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum positif (huruf a bagian Menimbang), lahirnya UUY juga dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam yayasan-yayasan selama ini (vide huruf c bagian Menimbang). Karena itu sembari mengisi kekosongan hukum, UUY memiliki misi mengoreksi dan mengembalikan Yayasan pada hakikat yang sebenarnya.

Yayasan pada hakikatnya adalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi status badan hukum serta diperuntukkan secara limitatif (khusus) untuk melayani pekerjaan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, yayasan terpisah dari pihak yang menjadi sumber kekayaan tersebut dan dari organ-organ yayasan, serta tidak memiliki anggota (Fred B.G. Tumbuan, Mencermati Yayasan Sebagaimana Dimaksudkan Oleh UU Yayasan, 2001).

Salah satu metode yang dipakai oleh UUY untuk mencapai misi ini adalah  metode preventif, yakni dengan membuat ketentuan-ketentuan yang tidak mengizinkan atau setidak-tidaknya, mempersulit terjadinya penyalahgunaan yayasan oleh organ-organ yayasan. Ketentuan-ketentuan tersebut meletakkan pembatasan (restriksi) terhadap yayasan, baik berupa pengekangan kebebasan maupun berupa pemberian beban akuntabilitas (pertanggungjawaban) tertentu.

Dari sudut obyeknya, metode ini ditempuh dengan 2 cara, yakni pembatasan terhadap aset dan pembatasan terhadap organ yayasan. Pembatasan terdapat aset dapat dilihat misalnya pada ketentuan Pasal 5 yang melarang pengalihan atas pembagian aset yayasan kepada organ yayasan.

UUY Pasal 5 berbunyi: "Kekayaan Yayasan, baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan, secara langsung atau tidak langsung, kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan".

Berdasarkan Pasal 5 inilah, terutama dengan adanya subklausula "dilarang dialihkan atau dibagikan, secara langsung atau tidak langsung", maka yayasan tidak boleh menggaji pengurusnya. Yang dapat diterima oleh pengurus hanyalah penggantian atas ongkos dan biaya yang dikeluarkan oleh pengurus dalam melakukan pengurusan yayasan (reimbursement at cost) (Pasal 6).

Tags: