Di Balik Amplop dan Pertemuan "Misterius" MA dengan Komisi II
Fokus

Di Balik Amplop dan Pertemuan "Misterius" MA dengan Komisi II

Pimpinan MA dan komisi II DPR mengadakan pertemuan informal di Hotel Mandarin untuk membahas masalah revisi UU No 14 Tahun 1985 tentang MA dan pengisian kursi hakim agung. Anehnya, keterangan dari komisi II dan MA mengenai agenda pertemuan ini berbeda-beda. Apalagi keterangan mengenai amplop yang diterima oleh anggota komisi II.

Oleh:
Nay/Amr/Awi/APr
Bacaan 2 Menit
Di Balik Amplop dan Pertemuan
Hukumonline

Pertemuan di Hotel Mandarin Jakarta pada Senin (8/07) mungkin bisa disebut pertemuan "misterius". Beberapa anggota komisi II yang dihubungi oleh hukumonline mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Apalagi salah seorang anggota komisi II JE Sahetapy mengemukakan bahwa anggota komisi II menerima amplop dari MA dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan Sahetapy ini tentu langsung menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, pertemuan tersebut membahas mengenai pembaruan UU No. 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung (MA). Salah satu usulan perubahan dalam undang-undang tersebut adalah mengenai perpanjangan waktu pensiun hakim agung dan persyaratan hakim agung.

Mengingat MA sangat bernafsu untuk meloloskan hakim karier yang saat ini banyak terbentur masalah persyaratan, kecurigaan akan adanya deal-deal khusus antara MA dan komisi II dalam pertemuan tersebut menjadi beralasan.   

Apalagi Ketua Komisi II Teras Narang membantah bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai revisi UU MA dan pencalonan hakim agung. "Nggak ada kaitan dengan itu (revisi UU MA-red). Nggak ada sama sekali. Makanya itu saya kaget katanya kok ada kaitannya dengan RUU. Dan itu masalahnya belum merupakan suatu pekerjaan dari Komisi II," ujar Teras ketika ditemui hukumonline.

Revisi UU MA

Namun, penjelasan Teras Narang ini dibantah oleh anggota Komisi II lainnya, Suminto Martono dari Fraksi Reformasi. Ia mengaku hadir dalam pertemuan di Hotel Mandarin tersebut.

Bahkan, Suminto mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai perubahan UU No 14 tahun 1985 berkaitan dengan soal pengisian kursi hakim agung.  "Pertemuan itu hanya sekadar tukar pikiran saja dan tidak membuat keputusan apa-apa," cetusnya kepada hukumonline.

Bantahan Teras terasa semakin aneh karena Ketua MA Bagir Manan secara jelas menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah lanjutan dari rapat konsultasi MA dan Komisi II mengenai perubahan UU MA dan pengisian kursi hakim agung.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: