Hakim Itu Pelacur
Jeda

Hakim Itu Pelacur

Hakim adalah penegak hukum yang mempunyai tugas mulia untuk menegakkan keadilan. Namun, profesi hakim kerap disorot karena ulah sebagian hakim hitam yang 'berselingkuh' dengan pengacara. Kalau begitu, hakim tidak ubahnya seorang pelacur!

Oleh:
****
Bacaan 2 Menit
Hakim Itu Pelacur
Hukumonline

Kisah hakim yang bisa disogok bukan lagi rahasia di negeri ini. Ada hakim hitam yang memvonis bebas atau ringan para terdakwa koruptor yang telah merampok uang negara ratusan miliar rupiah atau pengedar narkotika kelas kakap.

Bahkan di mata hakim agung Prof. Dr.Laica Marzuki, SH, para hakim yang doyan duit haram itu tak ubahnya seperti pelacur. "Ya, mereka itu sama seperti pelacur yang kerjanya memburu uang," cetus Laica ketika menjadi pembicara dalam diskusi panel tentang Pengawasan Lembaga Peradilan di Jakarta.

Sekotor itukah hingga hakim disejajarkan dengan pelacur? Begitulah. Hakim hitam dan pelacur itu sama-sama berselingkuh karena uang. Para hakim yang menyandang profesi agung untuk menegakkan hukum dengan putusan yang adil malah berselingkuh atau main mata dengan terdakwa dan pengacaranya.

Namun, Laica mengemukakan, "pelacur itu tidak akan berselingkuh jika tidak ada pria hidung belang". Dan menurut Laica, 'pria hidung belang itu adalah pengacara yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kliennya. "Tidak ada pelacur kalau tidak ada yang melacurkan diri," tegas Laica.

Sebagai manusia, Laica mengakui bahwa hakim juga manusia biasa yang mudah tergiur oleh materi. Apalagi gaji hakim yang telah bekerja puluhan tahun tidak terlalu besar. Nah, jika ada rayuan dan godaan materi berlimpah-limpah, mana tahan...

Laica menceritakan, Ketua Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang hakim agung untuk menerima tamu yang perkaranya sedang ditanganinya. Pendeknya, hakim tidak boleh membicarakan perkara dengan pihak yang berperkara.

Terhadap surat edaran tersebut, Laica pun memasang pengumuman itu di depan pintu kerjanya. "Kalau pertama bertemu mungkin masih tegar, yang kedua sudah ragu-ragu, ketiga kali bisa bobol...," cetusnya.

Laica mengakui, surat edaran Ketua MA itu bukannya tidak mempunyai celah untuk kolusi. Karena walaupun tidak bertemu fisik, sang hakim bisa berkomunikasi lewat handphone atau sambil main golf di luar. 

Menurut Laica, untuk mengurangi perselingkuhan hakim dan pengacara, sebaiknya gaji hakim tinggi. Namun, gaji hakim yang tinggi juga tidak menjamin hakim tidak melacur. Karena kuncinya, kembali kepada iman sang hakim. "Dia harus merasa bahwa tindakannya itu selalu diawasi oleh Tuhan, bukan hanya atasannya," ujarnya.

Prof Dr. Achmad Ali, SH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tidak sependapat dengan Laica bahwa gaji hakim yang tinggi akan mengurangi angka "pelacuran" di kalangan hakim. Gaji boleh tinggi, tapi bisa-bisa korupsi jalan terus.

Achmad Ali mencontohkan, gaji hakim di AS sangat tinggi dan mencapai miliaran rupiah. "Boleh saja hakim di Indonesia digaji tinggi. Tapi jika ketahuan hakim melakukan kolusi atau korupsi, ya harus dihukum mati tiga kali," tukasnya. Sayang, ia tidak menjelaskan, bagaimana si hakim nakal itu harus dihukum mati sampai tiga kali.

Teten Masduki, Anggota Komisi Ombudsman Nasional, menimpali, hakim nakal yang ketahuan melacurkan diri agar diberi kursi listrik. Kalau ketahuan ulahnya, ya tinggal disetrum...sampai mati. Teten mungkin lupa, kalau terhadap hakim nakal diberi kursi listrik, pengacara hitam yang menyogok hakim juga harus diberi hadiah kursi listrik. 

Tags: