Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti
Berita

Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengemukakan bahwa Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebaiknya diganti. Pasalnya, Yusril telah menyerahkan penghargaan kepada para pengacara yang dinobatkan sebagai Business Lawyer of Year.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Berikan Award kepada Lucas, Todung Minta Menkeh Diganti
Hukumonline

Hal tersebut disampaikan Todung usai Semiloka mengenai Standar Pengujian Profesi Hukum Jaksa, Hakim, dan Advokat untuk Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional. Semiloka ini diselenggrakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Indonesia Court Monitoring (ICM) pada Kamis (25/7). Hadir bersama Todung antara lain advokat Frans Hendra Winarta, serta Direktur Eksekutif ICM Kamal Firdaus.

"O, Lucas dapat award? Saya nggak pernah tahu. Nggak pernah diumumkan. Itu siapa yang memberikan Business Award itu, Menteri Kehakiman? Kalau peristiwa itu betul, menurut saya, Menteri Kehakiman mesti diganti. Menteri Kehakiman mesti diganti. Mesti dibilang kepada Presiden Megawati kalau misalnya hal itu dilakukan," tegas Todung kepada wartawan.

Todung memang tidak dapat menutupi keterkejutannya ketika hukumonline memberitahu bahwa Menkeh telah menyerahkan anugerah pengacara bisnis terbaik versi majalah Kapital tersebut kepada Lucas, pengacara yang tergolong kontroversial di Pengadilan Niaga. Peristiwa tersebut diabadikan dengan sejumlah foto yang dapat dilihat dalam majalah Kapital edisi Juli 2002.

Sementara itu, salah satu anggota KHN yang juga advokat senior Frans Hendra Winarta juga tidak percaya bahwa Menkeh menyerahkan penghargaan langsung dari tangannya sendiri kepada Lucas. "Ah, yang benar Anda ini. Menteri Kehakiman tidak pernah memberikan award," ujarnya. Kebetulan dalam jumpa pers tersebut hadir salah satu tim pakar Menkeh S. Natabaya yang juga tidak percaya dengan kabar itu.

Pengacara tercela

Sebelum tanya jawab tersebut sampai kepada persoalan Menkeh dan Lucas, Todung sedang memberikan penjelasan mengenai pengacara seperti apa yang dapat digolongkan sebagai pengacara tercela. Menurut Todung, pengacara tercela adalah pengacara yang sering melakukan KKN dan bersedia melakukan hal-hal tercela untuk memenangkan perkara yang sedang dia tangani.

Todung memprihatinkan fenomena yang terjadi di masyarakat di mana dunia usaha sering menggunakan advokat-advokat yang tercela. Oleh sebab itulah, ia memandang bahwa dunia usaha juga mempunyai andil besar dalam menghancurkan integritas dan kredibilitas hukum di Indonesia.

"Kenapa advokat-advokat tercela, advokat yang biasa KKN itu masih digunakan. Saya mengimbau kepada dunia usaha, boikot saja itu advokat tercela. Jangan gunakan advokat tercela yang memang biasa melakukan praktek KKN," tegas Todung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: