Kerahasiaan Informasi di Internet
Kolom

Kerahasiaan Informasi di Internet

Beberapa waktu lalu di Amerika Serikat terjadi polemik mengenai pengawasan terhadap kegiatan di internet. Polemik ini bermula dari dipublikasikannya suatu sistem penyadap e-mail milik Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dinamakan Carnivore (http://www.fbi.org )

Bacaan 2 Menit
Kerahasiaan Informasi di Internet
Hukumonline

Sistem ini dipasang pada server milik sebuah Internet Service Provider (ISP), untuk kemudian memonitor e-mail yang melalui server tersebut, sehingga dapat diketahui apabila ada pesan-pesan yang berhubungan dengan suatu rencana kejahatan dari seseorang yang dicurigai.

Sebagai upaya melegitimasi hal tersebut Gedung Putih meminta kepada Kongres untuk merevisi ketentuan mengenai on-line privacy agar prosedur bagi pemerintah untuk menyadap informasi melalui suatu sistem komunikasi, termasuk e-mail dan web browsing, dipermudah (http://www.zdtv.com)

Melangkah lebih jauh dari Amerika Serikat, baru-baru ini Pemerintah Inggris telah mengeluarkan suatu peraturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memonitor dan membaca pesan-pesan e-mail maupun informasi melalui sistem komunikasi lainnya yang dilakukan antar perusahaan, antar organisasi, maupun antar individu (http://www.nytimes.com )

Peraturan tersebut, yang dikenal dengan nama Regulation of Investigatory Powers Bill, merupakan perluasan dari peraturan yang ada pada tahun 1985, yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memonitor komunikasi yang dilakukan melalui saluran telepon, termasuk e-mail, web sites, pager, dan telepon selular.

Kebijakan dari dua pemerintahan tersebut mendapat tentangan keras dari para pembela hak-hak sipil seperti The American Civil Liberties Union (ACLU) dan Amnesty International (AI). Menurut AI, peraturan tersebut bertentangan dengan Konvensi HAM Eropa serta konvensi HAM internasional lainnya, mengenai hak atas kerahasiaan pribadi serta hak atas kebebasan berekspresi.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan HAM, AI bekerja berdasarkan kepercayaan atas kerahasiaan informasi yang diberikan oleh pihak yang mungkin menjadi korban pelanggaran HAM oleh salah satu negara di atas. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, AI tidak dapat lagi menjamin kerahasiaan informasi pihak-pihak yang berhubungan dengannya.

Kepentingan negara lain

Internet adalah sebuah dunia maya yang melintasi batas negara, sehingga peraturan negara manapun yang mengatur mengenai lalu lintas informasi di internet akan berdampak secara luas. Bukan hanya pada negara tersebut, melainkan juga banyak negara di dunia yang telah terkoneksi dengan internet.

Tags: