Lima Perusaahaan Ongko Pasrah Dipailitkan
Berita

Lima Perusaahaan Ongko Pasrah Dipailitkan

Jakarta, hukumonline Meski mengakui adanya sejumlah utang, lima perusahaan dalam grup Ongko yang digugat pailit menolak untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan-perusahaan itu pasrah menerima kemungkinan pailit.

Oleh:
Leo/Rfl
Bacaan 2 Menit
Lima Perusaahaan Ongko Pasrah Dipailitkan
Hukumonline

Lagi-lagi perusahaan yang bernaung di bawah grup Ongko digugat pailit. Setelah BPPN, kali ini giliran lima perusahaan asing yang menggugat. Perusahaan-perusahaan asing itu berkedudukan sebagai kreditur atas penerbitan promissory notes (promes).  

Berikut ini daftar  5 (lima) perusahaan grup Ongko yang diajukan pailit dan para pemohon pailitnya.

No.

Registrasi

Pemohon

Termohon

1.

55/Pailit/2000

Gemmy Investments Ltd

PT Metrodata Dunia

2.

56/Pailit/2000

Gingo Investments Ltd

PT Kidia Mulia Prima Multicorpora

3.

57/Pailit/2000

Kenya Services Ltd

PT Indoland Jaya

4.

58/Pailit/2000

Parkaway Trading Ltd

PT Sumber Keramika Kharisma Dinamika

5.

59/Pailit/2000

Comfort Group Ltd

PT Kreasi Supradinamika Multicorpora

Mengakui utang

Titus Rimo SH, yang bertindak selaku kuasa Pemohon, mengungkapkan bahwa kliennya adalah pemegang (bearer) yang sah atas promes yang diterbitkan lima perusahaan grup Ongko di atas. Nah, ketika ditagih setahun lalu, perusahaan-perusahaan itu tak bisa membayarnya dengan alasan tidak ada dana.

"Karena itulah mereka yang menerbitkan promes kita ajukan pailit sebagai upaya untuk memperoleh pelunasan utang," ujar Titus, pengacara dari kantor konsultan hukum Bernard Titus & Partner Titus itu. Ditambahkan, bukti-bukti yang diajukan cukup kuat dan valid.

Ditemui seusai persidangan, John K Aziz, kuasa hukum kelima perusahaan grup Ongko, mengemukakan bahwa kliennya telah mengakui adanya utang atas penerbitan promes tersebut. Kendati begitu, kliennya tak berniat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti empat perusahaan grup Ongko yang digugat palilit BPPN sebelumnya.

Berdasarkan UU No. 4/98 tentang Kepailitan (UUK), PKPU dapat diajukan oleh debitur yang digugat pailit. Dalam proses PKPU,  debitur yang merasa prospek usahanya masih bagus diberi kesempatan untuk tetap menjalankan usaha sekaligus mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur-krediturnya. Kesempatan itu ternyata tak akan digunakan lima perusahaan grup Ongko itu. "Kami pasrah saja dan memang kita akui punya utang," ujar John.

Menjawab dugaan bahwa sebagian perusahaan yang bernaung di bawah Grup Ongko adalah perusahaan fiktif (paper company), termasuk lima  perusahaan yang diajukan pailit, John menyatakan hal bahwa itu tak benar. "Perusahaan-perusahaan tadi memang benar ada. Buktinya, anggaran dasar dan akta pendiriannya juga ada," ujarnya, sambil bergegas ke PN Jakarta Utara untuk mengikuti sidang kasus penyelundupan.

Lima sidang gugatan pailit atas perusahaan dalam grup Ongko dipimpin majelis hakim yang sama. Terdiri atas Mahdi Soroinda Nasution SH, Ny. Putu Supadmi SH, dan Hasan Basri SH. Hanya masing-masing bergantian posisi sebagai hakim ketua. Sidang memasuki tahap pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan akan dilanjutkan Kamis  (21/9) untuk mendengarkan putusan.

Tags: