Perlu UU Khusus Agar Putusan Peradilan TUN Bisa Efektif
Berita

Perlu UU Khusus Agar Putusan Peradilan TUN Bisa Efektif

Persoalan efektifitas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai saat ini masih dipertanyakan. Pasalnya, putusan PTUN sampai saat ini tidak mempunyai kekuatan memaksa terhadap pejabat tata usaha negara (TUN). Bahkan, pejabat TUN terkesan arogan dan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mentaati putusan PTUN.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Perlu UU Khusus Agar Putusan Peradilan TUN Bisa Efektif
Hukumonline

Karena itu, wajar saja kalau banyak putusan PTUN, seperti yang terjadi di Batam, tidak ditaati oleh pejabat TUN. Meskipun, Pemda Batam-dalam hal ini pemerintah kotanya (Pemkot), telah menerima putusan PTUN. Namun,  tetap saja Pemkot tidak mau mengindahkan putusan PTUN Batam tersebut.

Hakim agung Benyamin Mangkoedilaga mengemukakan bahwa tidak efektifnya putusan PTUN memang sudah terlihat gejala-gejalanya sejak tahun 1991. "Tidak efektifnya putusan PTUN karena memang pelaksanaan putusan PTUN tidak memiliki kekuatan memaksa. Pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada eksekutif (pemerintah)," ujarnya kepada hukumonline.  

Untuk menciptakan agar putusan PTUN bisa efektif dilaksanakan, menurut Benyamin, paling tidak diperlukan sebuah perangkat peraturan khusus setingkat undang-undang (UU) untuk menjalankannya. UU tersebut nantinya memuat sanksi-sanksi yang tegas kepada pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan putusan PTUN.

Namun begitu, ada beberapa daerah ternyata bisa efektif melaksanakan putusan PTUN. Seperti yang pernah terjadi di DKI Jakarta. Gubernur Soerjadi Sudirja kala itu pernah mengeluarkan keputusan tidak memberikan posisi strategis kepada pejabat Pemda yang keputusannya pernah dibatalkan PTUN dua kali.

Selain itu, dulu agar putusan PTUN bisa efektif, diperlukan dukungan dari institusi lain. Misalnya dulu ketika ada Bakortanasda yang dipimpin AM Hendropriyono ikut mendukung agar pejabat TUN mentaati putusan PTUN. "Namun, sekarang tentu hal seperti itu tidak diperlukan lagi," ujar Benyamin.

Rendahnya kesadaran

Penyebab lain tidak efektifnya pelaksanaan putusan PTUN karena kesadaran hukum para pejabat TUN memang rendah. Selain itu, arogansi pejabat TUN besar, sehingga mereka enggan melaksanakan putusan PTUN. Ini bisa terlihat dari keengganan Pemkot Batam yang tidak mau melaksanakan putusan PTUN.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tetap saja mendukung pembangunan gedung DPRD. Padahal Pemkot maupun pimpinan proyek gedung DPRD telah menerima salinan putusan PTUN yang memerintahkan agar pembangunan gedung DPRD segera dihentikan karena diduga  ada mark up sebesar Rp10-12 miliar.

Untuk mengatisipasi tidak efektifnya eksekusi putusan PTUN, Benyamin yang sebelumnya pernah menjadi hakim TUN di PTUN Jakarta mengatakan bahwa saat ini sudah disiapkan sebuah revisi Undang-undang No. 5 Tahun 1985 tentang Peradilan TUN. Tujuan revisi tersebut salah satunya adalah mengupayakan agar putusan PTUN bisa efektif.

Salah satu masukan yang dimuat dalam revisi tersebut adalah memasukkan unsur juru sita di dalam peradilan TUN. Sehingga, nantinya pelaksanaan putusan PTUN tidak lagi diserahkan kepada pejabat TUN yang bersangkutan, melainkan dilaksanakan oleh juru sita.

Namun sampai saat ini, revisi UU No. 5 Tahun 1985 masih digodok di Mahkamah Agung (MA). Materi revisinya sendiri saat ini masih digodok, apakah nantinya diperlukan UU khusus tentang pelaksanaan putusan PTUN ataukah seperti pada peradilan umum, di PTUN ada juru sita.

Tags: