Ada Apa dengan Tommy?
Fokus

Ada Apa dengan Tommy?

Mengenakan kaos krem garis-garis, celana pendek abu-abu, dan sepatu adidas, Tommy Soeharto mengayunkan raket badminton bersama rekan-rekannya sesama penghuni LP Cipinang. Foto Tommy yang sedang bermain badminton ketika dikunjungi anggota komisi II DPR itu menghiasi berbagai surat kabar beberapa hari yang lalu.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Ada Apa dengan Tommy?
Hukumonline

Namun tentu bukan karena keranjingan bermain badminton, apalagi berniat menjadi pemain nasional, jika Tommy memilih berada di LP selama  15 tahun, sehingga tidak mau mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Apalagi sebuah surat kabar melaporkan, Tommy sama sekali tidak terlihat berkeringat dan baru tiba di lapangan beberapa menit sebelum anggota komisi II tiba di lapangan badminton tersebut.

Keputusan putra kesayangan Soeharto untuk tidak mengajukan banding tentu terasa aneh. Masih segar dalam ingatan ketika Tommy memutuskan untuk menjadi buron karena dihukum penjara selama delapan belas bulan dalam kasus tukar guling Goro. Sebelumnya, Tommy mengajukan berbagai upaya hukum yang tersedia dari mulai banding, kasasi, bahkan PK sekaligus grasi hingga menimbulkan kontroversi.

Dalam dakwan jaksa, Tommy didakwa menyuruh Maulawarman dan Noval Hadad membunuh hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Pasalnya, "Sang Pangeran Cendana" merasa tidak senang dengan putusan kasasi Syafiuddin yang menghukumnya 18 bulan penjara.

Karena itu, keputusan Tommy untuk tidak mengajukan banding, yang berarti melepaskan kesempatan untuk mengurangi hukumannya jelas menimbulkan tanda tanya. Sepertinya, Tommy begitu pasrah menerima nasibnya.

Tommy tergolong tahanan istimewa karena bisa mengadakan mengadakan konperensi pers di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam pernyataannya yang dibacakan ketika konperensi pers di LP Cipinang, Tommy menyemukakan bahwa kondisi peradilan yang tidak obyektif menyebabkan ia sebagai pencari keadilan merasa pesimis.

Tommy kemudian memaparkan kejadian-kejadian selama proses persidangannya yang membuat ia merasa diperlakukan tidak adil. Antara lain, mengenai putusan hakim yang hanya dibuat dalam waktu tiga hari. Padahal saat itu majelis juga tengah menangani kasus-kasus besar lainnya. Selain itu, pembacaan putusan yang sengaja dipaskan dengan hari tertembaknya Syafiuddin setahun yang lalu.

Merasa diperlakukan tidak adil

Namun yang paling mencolok dari tidak obyektifnya pengadilan, menurut Tommy dan kuasa hukumnya, adalah pernyataan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Bagir di hadapan sejumlah wartawan menyatakan bahwa putusan terhadap Tommy sah, walaupun pembacaannya tidak dihadiri oleh Tommy sebagai terdakwa.

Tags: