E-Bussiness Rawan Money Laundering
Berita

E-Bussiness Rawan Money Laundering

Jakarta, hukumonline. Berbagai bisnis yang dilakukan secara elektronis (e-business) sangatlah rawan dijadikan alat untuk melakukan money laundering (pencucian uang) karena sulit melacaknya. Bagaimana menjerat akal bulus tindak kejahatan money laundering?.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
E-Bussiness Rawan Money Laundering
Hukumonline

E-business  meliputi transaksi E-commerce di internet yang banyak menggunakan kartu kredit, transaksi B2B E-commerce yang menggunakan sarana Electronic Data Interchange (EDI), ataupun telemarketing. Sayangnya, transaksi secara elektronis ini rawan terhadap tindak kejahatan, khususnya money laundering.

Hal ini diungkapkan oleh Rick McDonell, pimpinan Sekretariat Asia/Pasific Group on Money Laundering (APGML) yang berbasis di Sidney-Australia. Hal serupa juga disampaikan oleh Widagdo Sukarman, mantan Presdir BNI 46 yang kini menjadi Senior Advisor di Arthur Andersen pada sebuah seminar internasional tentang money laundering di Jakarta.

E-business dapat menjadi sarana yang ampuh untuk melaksanakan money laundering karena sistem pembayaran yang digunakan, yaitu e-payment, e-cash serta internet banking bersifat paperless, sehingga akan sulit melacak pergerakan uang yang terjadi karena tidak adanya paper trail sebagaimana transaksi keuangan konvensional.

Selain itu, e-business yang saat ini meningkat pesat seiring dengan pesatnya perkembangan internet juga menyebabkan percepatan transaksi perbankan dan keuangan tanpa adanya batasan geografis dan waktu serta tidak perlunya para pihak melakukan face to face transaction. "Pelaku e-money laundering ini tidak perlu mengkhawatirkan laporan dari pihak teller bank ataupun pejabat bank yang curiga jika transaksi dilakukan secara konvensional," ujar Rick McDonell.    

Kerahasiaan bank

Memang pelacakan money laundering tidaklah sederhana. Apalagi jika terbentur dengan masalah kerahasiaan bank dan pembuktian.  Menurut Pamela S Caudill, Supervisor Agent US Customs Service, ada beberapa cara untuk mendeteksi kegiatan  money laundering.  Salah satunya adalah monitor transaksi keuangan yang dirasa janggal dan tidak biasa.

Menurut Pamela, dapat digunakan pola tertentu  yang biasa digunakan oleh nasabah perbankan untuk mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika si nasabah melakukan transaksi yang menyimpang dari pola tersebut, maka perlu dilihat lebih lanjut transaksi yang terjadi.

Pamela menambahkan, dalam bidang bea cukai, pola transaksi ini dapat pula dijadikan mendeteksi transaksi yang dijadikan alat untuk melakukan money laundering. Ia mencontohkan bahwa Amerika Serikat adalah salah satu negara pengekspor emas di dunia. Jika kemudian ada transaksi impor emas masuk ke Amerika Serikat, transaksi ini perlu mendapat perhatian khusus karena emas merupakan salah satu skim dari money laundering itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: