Sebagaimana diatur dalam pasal 217 (4) UUK, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara tetap maksimal diberikan selama 270 hari. Dalam proses persidangan PKPU Tirtamas pada 13 September 2000 terungkap bahwa apabila diberikan perpanjangan PKPU selama 3 bulan lagi kepada Tirtamas, akan terdapat kelebihan waktu selama 45 hari. Sebelumnya, Tirtamas telah memperoleh PKPU tetap selama 6 bulan pada 13 Maret 2000 ditambah perpanjangan 45 hari.
Pertimbangan utama dikabulkannya penambahan waktu PKPU Tirtamas selama 3 bulan adalah adanya kesepakatan dari mayoritas kreditur. Pengurus, hakim pengawas, dan mayoritas kreditur berpendapat bahwa diperlukan waktu yang lebih lama kepada Tirtamas agar bisa maksimal berusaha untuk melunasi utangnya.
Kepentingan kreditur
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahdi Soroinda Nasution, SH, berpendapat bahwa selama memang untuk kepentingan kreditur bersama dan tidak ada kreditur yang keberatan, maka tidak masalah kalau PKPU diberikan lebih dari 270 hari. Selain itu, terlihat adanya itikad baik dari debitur untuk melunasi utangnya.
Dalam persidangan, mayoritas kreditur menyatakan setuju untuk memberikan perpanjangan dengan mengajukan beberapa syarat. Di antaranya, Hashim Djojohadikusomo, selaku pemilik Tirtamas harus memberi pernyataan tertulis bahwa dia akan menyerahkan aset yang dia miliki sebagai jaminan pelunasan utang Tirtamas.
Namun dengan catatan, jika nilai aset setelah dinilai oleh konsultan independen nilainya lebih rendah dari pada jumlah utangnya, maka Hashim harus memberikan aset yang lain termasuk aset pribadi sebagai tambahan untuk menutupi kekurangan. Untuk itu dalam jangka waktu 3 bulan ini, kreditur-kreditur sepakat bahwa harus diadakan pertemuan rutin di antara mereka untuk menunjuk konsultan penilai yang independen agar pengikatan aset dapat segera dilakukan.
Satu-satunya kreditur yang keberatan dengan kelebihan jangka waktu PKPU Tirtamas adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Lembaga ini berpendirian bahwa menurut Undang-Undang Kepailitan PKPU yang diberikan kepada Tirtamas tidak boleh melebihi 270 hari.
Sebagai jalan tengah, BPPN minta agar semua pertimbangan dimasukkan ke dalam berita acara persidangan, sekaligus minta agar majelis hakim memberi putusan yang terbaik.