Kwik: Tidak Ada Lagi Penegakan Hukum bagi Penjahat Ekonomi
Berita

Kwik: Tidak Ada Lagi Penegakan Hukum bagi Penjahat Ekonomi

Jakarta, hukumonline. Setelah tidak lagi menjadi menteri, Kwik Kian Gie makin galak saja. Mantan Menko Ekuin ini melihat tidak ada lagi penegakan hukum bagi penjahat ekonomi. Ia lebih geram karena tidak ada tindakan yang serius terhadap penyeleweng dana BLBI.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Kwik: Tidak Ada Lagi Penegakan Hukum bagi  Penjahat Ekonomi
Hukumonline

Sejak dulu, Kwik memang dikenal galak terhadap konglomerat. Tiap konglomerat yang salah jalan tentu akan dikritik habis lewat pernyataan dan tulisan-tulisannya. Pernyataannya saat menjadi Menko Ekuin juga sering membuat konglomerat marah. Tidak heran beberapa konglomerat yang tidak suka dengannya mencoba menggusurnya.

Setelah tidak menjadi menteri, Kwik kini lebih bebas mengkritik para penjahat ekonomi. Kwik menilai bahwa penegakan hukum bagi penjahat-penjahat ekonomi saat ini bukan lemah. "Tetapi memang tidak ada sama sekali," tegas Kwik. Namun, Kwik sendiri tidak mengetahui dengan pasti dan jelas apa yang menjadi penyebab tidak adanya penegakan hukum bagi penjahat-penjahat ekonomi itu.

Transparansi dan informasi

Kwik menjelaskan, dari segi perekonomian dalam usaha turut menciptakan penegakan hukum ekonomi ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, transparansi dan yang kedua, memberikan fakta-fakta dan informasi yang dibutuhkan.

Menurut Kwik, hal ini sudah dilakukan oleh pihaknya pada waktu ia masih menjabat Menko Ekuin. "Fakta-fakta yang termasuk hasil pemeriksaan BPK dan BPKP, telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak yudikatif," ujarnya.

Kwik menambahkan, seluruh fakta yang sudah terkumpul itu tidak hanya telah diserahkan ke pihak yudikatif, tetapi juga telah disebarkan melalui media-media massa, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. "Tetapi mana buktinya. Tidak ada reaksi apapun," ujarnya.

Bahkan, Kwik menambahkan bahwa dirinya juga telah membawa masalah tersebut ke  dalam diskusi-diskusi yang diikutinya dan sudah disebutkan dengan sangat jelas. Namun, tetap saja tidak ada reaksi.

Lebih lanjut Kwik mencontohkan,  banyak bank yang di-rush dan kemudian meminta fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia (BI). Namun, ternyata BLBI tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diteruskan kepada para deposan.

Tags: