Bos Masih Bisa Memonitor Internet Karyawannya
Berita

Bos Masih Bisa Memonitor Internet Karyawannya

Jakarta, hukumonline. Jangan sembarang menerima atau mengirim hal yang bersifat pribadi atau rahasia di internet kantor. Salah-salah bos atau pimpinan perusahaan akan menegur karyawan bila ada e-mail yang bikin heboh. Pasalnya, pimpinan perusahaan di AS masih bisa leluasa memonitor internet perusahaan.

Oleh:
Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Bos Masih Bisa Memonitor Internet Karyawannya
Hukumonline

Newsbytes melaporkan, sebuah RUU yang akan mencegah para majikan untuk secara diam-diam memonitor aktivitas internet para pekerjanya ternyata secara tak terduga mengalami hambatan. Hambatan ini justru dalam bentuk pertentangan dari kalangan industri.

Subkomite Konstitusi DPR AS (The House Judiciary Committee's Constitution Subcommittee) seharusnya mengesahkan Notice of Electronic Monitoring Act (NEMA) pada Jumat pagi (14/9).

Namun ternyata Subkomite menarik RUU tersebut dari jadwal pada saat-saat terakhir. Seorang sumber di Kongres mengatakan hal tersebut dilakukan untuk "mempertimbangkan beberapa keberatan dari orang-orang kalangan bisnis."

Keberatan tersebut merupakan yang pertama dan satu-satunya hambatan terhadap RUU itu - yang sebenarnya telah mendapat dukungan luas dari kedua partai politik di kongres.

RUU tersebut diajukan di Senat AS oleh Senator Charles Schumer (D-NY) dan di DPR AS oleh Charles Canady (R-Fla) dan Bob Barr (R-Ga). Sebenarnya, UU tersebut nantinya tidak akan melarang majikan untuk membaca e-mail bagi para karyawan atau memonitor penggunaan internet para karyawan.

Tanpa pertentangan

RUU tersebut hanya akan mewajibkan bos atau pimpinan perusahaan untuk memberikan pemberitahuan tahunan kepada para karyawannya mengenai sifat dan cakupan kegiatan memonitor mereka.

Penarikan RUU ini sebenarnya agak mengherankan. Pasalnya, RUU tersebut telah memperoleh dukungan dari hampir setiap kelompok besar pembela kebebasan sipil dan pribadi di AS. Bahkan, sepertinya sampai Jumat lalu bisa melalui Kongres tanpa mendapatkan pertentangan yang berarti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: