Kapolri Diberhentikan Karena Dorongan Publik
Berita

Kapolri Diberhentikan Karena Dorongan Publik

Jakarta, hukumonline. Dorongan publik ternyata cukup berperan besar dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Dorongan publik ini mewarnai pula pemberhentian Kapolri Jenderal (Pol) Rusdihardjo oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Bagaimana dengan pejabat negara yang tidak becus lainnya?

Oleh:
Tri/Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Kapolri Diberhentikan Karena Dorongan Publik
Hukumonline

Berkaitan dengan pemberhentian Rusdihardjo oleh presiden, Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan apa yang dilakukan presiden tersebut merupakan suatu kebijakan karena adanya dorongan publik.

Alasan utama pemberhentian Kapolri itu, menurut Marzuki, adalah alasan keamanan. Artinya, diberhentikannya Kapolri terkait dengan usaha pemerintah untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus yang terjadi akhir-akhir ini. "Hal ini dapat diartikan sebagai tekad pemerintah untuk meningkatkan upaya memberikan jaminan keamanan kepada publik," ungkap Marzuki.

Selanjutnya Marzuki memaparkan, pemberhentian Kapolri tersebut adalah simbol dari usaha pemerintah untuk sesegera mungkin menyelesaikan dan mengungkap kasus-kasus yang belum terpecahkan. "Pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengungkap tindak kekerasan yang terjadi sekarang ini, seperti peledakan bom di BEJ," ujar Marzuki.

Faktor keamanan

Presiden juga mengungkapkan bahwa alasan pemberhentian Rusdihardjo karena faktor keamanan membutuhkan penggantian Kapolri. Pernyataan Gus Dur ini disampaikan saat jumpa pers singkat pada Senin (18/9) berkaitan dengan pemberhentian Rusdihardjo. Presiden menegaskan hal ini ketika ditanya apakah penggantian Rusdihardjo ini berkaitan dengan peledakan bom di beberapa tempat.

Marzuki juga menyebutkan, perubahan Polri sekarang haruslah dipercepat. Perubahan itu bukan saja dengan dilakukannya pemisahan secara fungsional, akan tetapi juga dengan pemisahan secara struktural. "Dengan demikian, halangan Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan institusi militer dapat dihilangkan," papar Marzuki.

"Pemberhentian ini alasannya objektif," ujar Marzuki. Pemberhentian Kapolri tersebut bukan ditujukan pada kegagalan pribadi Rusdihardjo, tetapi merupakan suatu intervensi pemerintah agar Polri dapat bersungguh-sungguh mengungkapkan keseriusannya dalam penanganan tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Rusdihardjo ikhlas

Di tempat terpisah, Rusdihardjo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan presiden selama ini untuk menjabat sebagai Kapolri. Rusdiharjo ikhlas atas pemberhentian dirinya oleh presiden. Menurutnya, pemberhentian itu merupakan hak prerogratif presiden.

Rusdihardjo mengungkapkan dalam siaran persnya, selama menjabat sebagai Kapolri dirinya telah berupaya sekuat tenaga melaksanakan tugas. Menurutnya, jabatan merupakan amanat dari rakyat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. "Namun semata-mata untuk kepentingan organisasi masyarakat bangsa dan negara," ujarnya.

Selain itu, Rusdihardjo juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat dan anggota Polri atas kekurangan dan kekhilafannya selama menjalankan tugas. Rusdihardjo menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat, instansi dan seluruh anggota Polri selama ia menjabat. Ia berharap, masyarakat dan seluruh anggota polri mendukung Wakapolri Komisaris Jenderal Bimantoro menggantikan tugas-tugasnya.

Sambil menunggu Kapolri yang baru, Bimantoro akan bertindak sebagai pelaksana tugas Kapolri. Hal ini karena belum ada peraturan pelaksana berkaitan dengan Ketetapan MPR yang menyatakan pergantian Kapolri oleh presiden harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tags: