Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (I)
Kolom

Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (I)

Berbeda dengan tugas seorang kurator dalam kepailitan, yang wewenang umumnya melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas budel pailit (Pasal 12 ayat 1 UUK), seorang pengurus mempunyai tugas utama untuk menghantarkan debitur untuk mencapai kesepakatan dengan para krediturnya atas tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang utangnya kepada para kreditur (Pasal 212).

Bacaan 2 Menit
Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang  (I)
Hukumonline

Cakupan tugas seorang kurator dalam suatu kepailitan, yang tidak dimungkinkan lagi diajukannya suatu perdamaian, akan meliputi pengurusan dan atau pemberesan budel pailit, baik berupa penjualan budel pailit serta distribution of proceed ataupun mengelola budel pailit guna meningkatkan nilai ekonomisnya untuk kepentingan para kreditur.

Cakupan tugas utama pengurus adalah bagaimana menghantarkan agar antara debitur dengan para krediturnya dapat tercapai suatu kesepakatan atas rencana perdamaian.

Undang-undang Kepailitan (untuk selanjutnya disebut "UUK") memberikan "amanat" baik kepada kurator maupun pengurus, bukan hanya semata-mata melakukan penerimaan klaim tagihan, membuat daftar tagihan, menyusun daftar budel pailit ataupun kekayaan debitur, ataupun menyusun daftar tagihan yang diakui, diakui sementara dan ditolak, ataupun mengirimkan undangan-undangan rapat kreditur, melainkan lebih dari pada itu. Undang-undang tidak bermaksud mengangkat seorang kurator ataupun seorang pengurus hanya sebagai "petugas administrasi" dari debitur pailit ataupun debitur dalam PKPU.

Dalam Black's Law Dictionary, Fifth Edition, 1979, Administrator (yang kita terjemahkan sebagai Pengurus) didefinisikan sebagai "a person appointed by the court to administer (i.e. manage or take care) of the assets and liabilities ...". Demikian halnya, UUK memberikan "amanat" kepada seorang pengurus/"administrator" dengan kemampuan dan keahlian profesionalnya bersama-sama dengan debitur melakukan pengelolaan dan pengurusan atas harta debitur, serta pengawasan atas aktivitas debitur. Selain itu, berperan serta untuk tercapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya perihal pembayaran seluruh atau sebagian utang utangnya.

Dari tugas yang "diamanatkan" oleh Undang-Undang kepada seorang pengurus, tidak cukup seorang pengurus hanya memiliki kemampuan yang terbatas kepada keahlian bidang hukum saja ataupun keahlian bidang akuntansi saja. Seorang pengurus yang ideal adalah pengurus yang memiliki keahlian bidang hukum, tetapi juga mempunyai wawasan akuntansi dan bisnis ataupun pengurus yang memiliki keahlian bidang akuntansi yang juga mempunyai wawasan bidang hukum dan bisnis.

Pengurus dalam praktek

Melihat kepada ketentuan dalam Pasal 212 UUK yang menetapkan: "Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana  perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren" (garis bawah dari penulis), serta paragraf kedua dari landasan Kedua penyempurnaan UUK, yang menjelaskan:

"Upaya penyelesaian masalah utang-piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya, agar perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara normal. Dengan demikian, selain aspek ekonomi berjalan kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan sosial yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja".

Tags: