Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (II)
Kolom

Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (II)

Berdasarkan pengalaman empiris, umumnya debitur yang mengajukan PKPU secara sukarela adalah perusahaan-perusahaan besar dengan kompleksitas utang--baik kepada lembaga keuangan maupun nonlembaga keuangan--dalam maupun luar negeri, serta kompleksitas struktur transaksi keuangan antar perusahaan dalam satu kelompok usaha, induk perusahaan maupun unit usaha.

Bacaan 2 Menit
Peran Pengurus dalam Restukturisasi Utang (II)
Hukumonline

Pasal 255 UUK mewajibkan pengurus untuk membandingkan antara tagihan yang diterima dari para kreditur dengan catatan-catatan atau pembukuan dari debitur, yang didukung dengan dokumen dokumen penunjangnya. Dari ketentuan pasal tersebut, disyaratkan bagi pengurus untuk mengerti pembukuan atau aspek akuntansi atau setidak-tidaknya meminta bantuan ahli, yang diangkat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 ayat (1) UUK.

Oleh karena, transaksi-transaksi keuangan dari sebuah perusahaan besar tidak hanya berupa transaksi keuangan tradisional, seperti loan agreement bilateral maupun multilateral atau sindikasi ataupun club deal, melainkan juga transaksi transaksi penerbitan obligasi, promissory notes ataupun surat surat berharga lainnya, transaksi penjaminan atas utang-utang, atau penerbitan penerbitan surat berharga anak perusahaan ataupun perusahaan lain dalam satu kelompok usaha.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 256 UUK, pengurus berkewajiban untuk daftar piutang, yang akan menjadi dasar dalam penentuan suara dalam voting, baik untuk pemberian persetujuan PKPU Tetap ataupun persetujuan atas rencana perdamaian. Dari ketentuan pasal tersebut, dituntut kemampuan dan keahlian pengurus (baik sendiri ataupun dibantu ahli) untuk membuat dan menyusun tagihan-tagihan yang diakui, diakui sementara, ataupun ditolak.

Tidak tertutup kemungkinan, misalnya, dalam neraca debitur per tanggal putusan PKPU dijumpai pos "Kewajiban Rupa-rupa" atau "Others liabilities", yang sebenarnya merupakan kewajiban kepada pemegang sahamnya atau kelompok usahanya--yang untuk kepentingan memperoleh dukungan dari kreditur dalam voting rapat kreditur-- tagihan tagihan tersebut telah dipecah dalam beberapa nominal kecil. Tujuannya, agar unggul dalam jumlah kreditur yang hadir maupun utang yang diwakili dari yang hadir.

Demikian halnya, juga tidak tertutup kemungkinan, seperti adanya kreditur dari anak perusahaan dari debitur PKPU yang mendaftarkan tagihannya kepada pengurus atas tagihan tagihan ke anak perusahaan debitur PKPU yang timbul dari suatu transaksi yang dijamin oleh debitur PKPU, yang dalam pembukuan dari debitur PKPU dicatat sebagai "contingence liabilities" atau "kewajiban kontingensi".

Peran pengurus dalam membuat dan menyusun daftar tagihan merupakan salah satu peran penting bagi lancar dan berhasil atau tidaknya suatu PKPU. Tugas mana merupakan tanggung jawab dari pengurus sendiri tanpa dapat menggantungkan kepada Hakim Pengawas, kecuali jika terdapat perselisihan atas jumlah utang antara pengurus dengan kreditur, untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 261 ayat (2) UUK).

Pasal 262 ayat (1) UUK menetapkan bahwa pengurus diharuskan untuk membuat laporan tertulis perihal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur. Laporan tertulis dimaksud tentunya bukan sekadar sebuah laporan yang menerangkan bahwa debitur telah menyampaikan rencana perdamaian melalui pengurus. Melainkan, sekurang-kurangnya juga menjelaskan hal ihwal atas rencana perdamaian yang disampaikan oleh debitur, bukan hanya sekedar surat pemberitahuan telah adanya rencana perdamaian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: