Majelis Hakim Tetap Sahkan Rencana Perdamaian Davomas
Berita

Majelis Hakim Tetap Sahkan Rencana Perdamaian Davomas

Jakarta, hukumonline. Akhirnya, segala daya upaya untuk mengungkapkan kejanggalan di balik PKPU Davomas yang dilakukan oleh kuasa hukum Arab Banking Corporation (ABC) dan beberapa kuasa hukum dari kreditur-kreditur Davomas menemui kegagalan. Majelis hakim tetap mensahkan rencana perdamaian perdamaian di tengah suara-suara dan permintaan-permintaan dari kreditur-kreditur Davomas untuk mengklarifikasi ulang adanya kreditur fiktif dan pemalsuan surat kuasa.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Tetap Sahkan Rencana Perdamaian Davomas
Hukumonline

Sidang yang dimulai pada Senin (18/9) pukul 10.52 WIB dibuka dengan permohonan Benny K Harman kepada majelis hakim untuk menanggapi adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Darwin Marpaung, SH dari kantor hukum Pacific Asia Advisory Services (PAAS) sebagai kuasa hukum dari 60 kreditur yang beberapa diduga kreditur fiktif. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pihak PAAS menarik kembali segala tindakan atau pernyataan yang telah diberikan berkaitan dengan kuasa dari pemberi kuasa tersebut.

Menanggapi adanya surat pengunduran diri tersebut, majelis hakim berargumen bahwa mereka baru saja menerima surat tersebut hari ini. Berhubung hari ini agendanya adalah pembacaan putusan, surat dari PAAS tersebut tidak ikut dipertimbangkan dalam putusan. Surat itu hanya akan dimasukkan ke dalam berita acara sidang.

Klarifikasi ulang 

Selanjutnya, Benny K Harman, kuasa hukum Arab Banking dan Munir Fuady, kuasa hukum BPPN meminta kepada majelis hakim untuk menjadikan surat pengunduran Darwin Marpaung sebagai titik tolak untuk melakukan klarifikasi ulang menyangkut indikasi kreditur fiktif dan pemalsuan surat kuasa dalam rapat kreditur. Mulanya, majelis hakim tetap menolak dengan alasan mereka terikat untuk memberi putusan dalam waktu paling lama 14 hari setelah adanya laporan dari hakim pengawas.

Setelah adu argumentasi, beberapa kuasa hukum kreditur Davomas mempertanyakan pendapat majelis hakim untuk tetap meneruskan acara pembacaan putusan. Mereka berpegang pada ketentuan pasal 269 (2c) Undang-Undang Kepailitan (UUK) yang mengatur bahwa Hakim harus menolak untuk mengesahkan perdamaian apabila perdamaian dicapai dengan penipuan atau upaya-upaya tidak jujur dengan satu atau lebih kreditur.

Majelis hakim sempat menawarkan bahwa ada upaya hukum lain yang bisa digunakan oleh kreditur yang menolak perdamaian. Akhirnya, majelis menunda sidang selama 30 menit dengan alasan akan mempertimbangkan surat pengunduran Darwin Marpaung.

Hanya masuk dalam pertimbangan 

Lebih kurang 45 menit kemudian, sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan putusan. Ruangan sidang yang hari ini dijaga oleh 3 orang petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat hening ketika Ny. Ch. Kristi Purnamiwulan selaku Ketua Majelis Hukum membacakan fakta-fakta dan diktum-diktum dalam putusan.

Dalam putusannya disebutkan bahwa terdapat 67 kreditur konkuren yang ikut proses voting dari total 68 kreditur konkuren yang dimiliki Davomas. Hasil voting menunjukkan bahwa 64 kreditur setuju terhadap rencana perdamaian yang diajukan Davomas dan sisanya, 3 kreditur tidak setuju.

Tags: