Penegak Hukum Gagal Berantas Korupsi, Masyarakat Bertindak
Fokus

Penegak Hukum Gagal Berantas Korupsi, Masyarakat Bertindak

Proses hukum bagi koruptor yang masih berjalan di tempat, jika tidak mau dikatakan gagal, telah membuat kesabaran masyarakat hampir habis. Jika selama ini lebih banyak menggunakan cara-cara "konvensional", kini masyarakat telah bersiap untuk langsung terjun ke arena pengadilan.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Penegak Hukum Gagal Berantas Korupsi, Masyarakat Bertindak
Hukumonline

Lambannya penanganan kasus korupsi di tanah air membuat gemas banyak pihak.  Selama ini, masyarakat melakukan pengawasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada kepolisian atau kejaksaan atau mengawasi proses peradilan kasus korupsi. Kini, pola tampaknya akan segera bergeser.

Masyarakat sudah tidak percaya dengan penanganan korupsi oleh penegak hukum. Di mata masyarakat, aparat penegak hukum dinilai lamban menangani kasus korupsi. Bahkan, aparat sepertinya "main mata" atau kongkalikong dengan sang koruptor.  Karena itu, masyarakat bersiap untuk mengambilalih peran mereka. Atau setidaknya berperan lebih aktif dengan ikut terjun melakukan tindakan  hukum.

Salah satunya adalah rencana untuk melakukan gugatan class action terhadap pelaku korupsi. Selain itu, gugatan secara legal standing juga menjadi salah satu pilihan. Permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus korupsi juga mulai sering dilakukan.

Class action

Wacana gugatan class action terhadap kasus korupsi saat ini mulai digulirkan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM). Wacana tersebut mulai dibahas secara serius dalam diskusi yang diadakan oleh Partnership for Governance beberapa waktu lalu.

Gugatan class action adalah prosedur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat mengatasnamakan mereka sendiri. Sekaligus, mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya.

Menurut Indro Sugiarto dari Indonesia Center For Enviromental Law (ICEL) yang juga ikut menyusun PERMA No 1 Tahun 2002 tentang Class Action, gugatan class action hanyalah mengenai prosedur hukum acara. Sementara isi gugatan tentu saja harus mengacu pada hukum perdata.

Misalnya, jika gugatan class action pada kasus korupsi menggunakan Pasal 1365 KUHperdata mengenai perbuatan melawan hukum, maka pemenuhan seluruh unsur Pasal 1365 harus dibuktikan. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, dan adanya kausalitas antara perbuatan tersebut dengan kerugian serta  hubungan antara subyek harus jelas.

Tags: