Putusan Davomas Undang Reaksi Keras
Berita

Putusan Davomas Undang Reaksi Keras

Jakarta, hukumonline.Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ch. Kristi Purnamiwulan, SH dengan hakim anggota Haryono, SH dan Tjahjono, SH yang mengesahkan rencana perdamaian menyangkut Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Davomas Abadi Tbk pada Senin (18/9)mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Oleh:
Nay/Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Putusan Davomas Undang Reaksi Keras
Hukumonline

Kuasa hukum Arab Banking Corporation (ABC) Benny K. Harman, mengatakan bahwa putusan majelis hakim  jelas-jelas tidak mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan oleh kuasa hukum ABC.

Benny berpendapat, tidak dipertimbangkannya fakta hukum yang diajukan oleh ABC itu jelas-jelas dimaksudkan untuk membenarkan pertimbangan hukum yang dibuat sebelumnya oleh majelis hakim  yang akhirnya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. "Menurut saya, jelas putusan ini sangat korup. Apapun putusannya, seharusnya diambil secara fair," kata Benny kesal. 

Benny mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan akan menempuh upaya hukum yang tersedia, yaitu kasasi terhadap putusan ini dan juga upaya pidana, yaitu memasukkan pengaduan ke polisi.

Voting tidak sah

Menurut Benny, dengan putusan itu berarti hakim membenarkan seluruh rapat verifikasi termasuk voting atas proposal perdamaian itu. Padahal bagi kuasa hukum ABC, voting itu sudah tidak sah lagi. Alasannya, yang ikut ambil bagian dalam voting itu telah mengundurkan diri, yaitu 60 kreditur itu yang dikuasakan pada kantor hukum PAAS tersebut.

Artinya, seluruh pernyataan dan tindakan yang ia lakukan sebelum itu adalah batal demi hukum, termasuk voting dalam proses perdamaian. "Oleh karena itu kalau putusan majelis hakim didasarkan pada hasil voting terhadap proposal perdamaian itu, maka itu sudah tidak genuine lagi. Karena dasarnya sudah dicabut," kata Benny. 

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pada saat sidang diskors  selama 30 menit, Benny  sudah menyatakan bahwa dengan mundurnya kuasa hukum dari kantor Pacific Asia Advisory Services Law Office (PAAS), berarti itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa ke 60 kreditur tersebut adalah kreditur fiktif dan bahwa kuasa yang mereka dapat adalah kuasa fiktif.

Benny juga mengatakan seharusnya semua proses PKPU yang berlangsung selama 45 hari ini batal demi hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 269 ayat 2 sub c Undang-undang kepailitan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengadilan dapat menolak untuk melakukan pengesahan perdamaian apabila perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau sekongkol dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya-upaya lain yang tidak jujur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: