Ketua Baleg DPR : Perlu Ada Paspor Khusus bagi TKI
Berita

Ketua Baleg DPR : Perlu Ada Paspor Khusus bagi TKI

Kasus yang menimpa belasan ribu pengungsi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diusir dari Malaysia menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Ternyata,sejauh ini begitu rendah perlindungan TKI di luar negeri. Padahal pemerintah mendapatkan devisa yang besar dari TKI.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg DPR : Perlu Ada Paspor Khusus bagi TKI
Hukumonline

Persoalan yang terjadi terhadap TKI di luar negeri, sering kali tidak terpantau pemerintah. Hal ini disebabkan pemerintah tidak mempunyai data yang resmi, berapa sebenarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri.

Ketidakjelasan jumlah TKI ini di luar negeri tentu menjadi tanda tanya besar, mengingat Indonesia mempunyai kantor perwakilan. Zain Badjeber, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketika dihubungi hukumonline mengaku, hal ini terjadi karena memang tidak adanya koordinasi yang baik antar departemen terkait. 

Agar pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap TKI di masa mendatang, Zain mengusulkan perlu ada paspor khusus bagi TKI yang akan keluar negeri, seperti paspor haji. "Dengan paspor khusus, mudah bagi pemerintah melakukan pengawasan terhadap TKI di luar negeri," ujar Zain. 

Sementara itu, Aloysius Uwiyono, pakar hukum perburuhan mengaku, setuju kalau bagi TKI ada paspor khusus, mengingat jumlah TKI di luar negeri cukup besar. "Tentu dengan adanya paspor khusus akan memberikan perlindungan bagi TKI," ucap Aloysius ketika dihubungi hukumonline.  

Sejauh ini, Aloysius menegaskan bahwa perlindungan TKI bisa dibilang rendah. Pemerintah hanya merasakan manisnya saja dari TKI, karena terkait besarnya devisa (pendapatan negara) yang diperoleh negara dari TKI. Sementara perlindungan TKI kurang diperhatikan.  

Untuk itu, Aloysius menambahkan, sudah sangat urgent adanya keberadaan Undang-undang yang khusus mengenai TKI. Di Filipina saja, pemerintahnya sangat responsif terhadap masalah tenaga kerjanya di luar negeri. "Semoga dengan adanya UU tentang TKI, Indonesia juga bisa responsif," jelas Aloysius. 

Badan khusus 

DPR sendiri sebenarnya sudah mengusulkan sebuah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (RUU TKI). Menurut Zain, Baleg DPR sudah memberitahukan kepada pimpinan DPR pada rapat paripurna (23/9) agar DPR segera membahas RUU tersebut.  

"Semoga  pada persidangan kedua DPR, pada masa sidang 2002-2003 yang dimulai pertengahan oktober mendantang RUU TKI sudah bisa dibahas," ujar Zain yang juga menjadi pengusul RUU TKI. Ia juga berharap dalam RUU TKI akan ada lembaga khusus yang mengurusi masalah TKI, di bawah Menteri Tenaga Kerja.  

Lembaga khusus TKI nantinya terdiri dari unsur-unsur berbagai departemen yang berkaitan dengan masalah TKI di luar negeri. Departemen yang terkait tersebut misalnya Depnaker, Depkeh dan HAM (Dirjen Imigrasi), serta Deplu.  

Berbeda dengan Zain, Aloysius menilai, kalaupun nantinya akan dibentuk lembaga yang khusus menangani TKI, sebaiknya lembaga itu langsung berada di bawah presiden. Hal ini mengingat masalah TKI juga melibatkan beberapa departemen, bukan saja Depanaker.

Tags: