"Kalaupun masih terdapat kekurangan, adalah kewajiban Jaksa Agung untuk melengkapinya dengan melakukan penyidikan," ujar Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM, dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan korban pelanggaran HAM di kantor Komnas (25/9). Berkaitan dengan kasus Trisakti dan Semanggi, ia menjelaskan bahwa pada 13 September 2002, Komnas telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar Jaksa Agung meninjau kembali surat pengembalian berkas ketiga peristiwa itu.
Namun di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Barman Zahir masih tetap menginginkan agar Komnas menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung dalam surat pengembalian berkas. Selanjutnya, keadaan ini menimbulkan reaksi dari pihak keluarga korban yang beberapa waktu lalu mendatangi kedua instansi itu dan meminta agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti ditengah jalan.
Tentu saja kekhawatiran para keluarga korban itu tidaklah berlebihan. Kuatnya kesan yang seolah menganggap kasus itu sebagai bola panas dan lambannya penanganan Jaksa Agung dalam kasus-kasus HAM, seperti kasus Tanjung Priok, Abepura, Timor Timur, Sampit dan Maluku. Kasus Abepura juga sempat dikembalikan Jaksa Agung karena alasan kelengkapan formil dan materiil. Tetapi kelengkapan formil yang diminta Jaksa Agung sama sekali tidak mempersoalkan sumpah para penyelidik/penyelidik ad hoc yang menyelidiki kasus Abepura.
Tidak jelas mengapa yang dipersoalkan justru hanya KPP Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Mengapa tidak KPP Priok atau KPP Timor Timur yang penyelidiknya tidak disumpah, tapi kasusnya tengah digelar di persidangan? Apakah memang sumpah penyelidik itu diwajibkan oleh undang-undang? Bagaimana sebenarnya awal mula yang menyebabkan perbedaan pandangan itu terjadi?
Mengembalikan berkas
Seperti diberitakan di berbagai media massa, untuk kedua kalinya Jaksa Agung mengembalikan berkas kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (14/8). Kali ini, alasan pengembalian tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan formil semata yang di dalamnya termasuk soal sumpah jabatan, melainkan juga kelengkapan materiil yang bersifat substansial.
Bahkan, Jaksa Agung juga mempertanyakan penyelidikan Komnas terhadap ketiga peristiwa penembakan mahasiswa tersebut. Hal ini mengingat adanya putusan Mahkamah Militer II-08 untuk kasus Trisakti dan penyidikan kasus Semanggi I serta penyempurnaan berkas Semanggi II oleh POMDAM Jaya.
Alasan pengembalian yang sempat menjadi sorotan adalah menyangkut sumpah jabatan. Jaksa Agung berpendapat bahwa anggota KPP selaku penyelidik/penyelidik ad hoc wajib disumpah terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya. Akibat pengembalian kedua yang mempersoalkan banyak hal tersebut, terutama soal sumpah, Komnas sempat kelimpungan untuk menyikapinya. Hal ini tampak pada lambannya Komnas merespons tindakan Jaksa Agung. Padahal batas waktu yang diberikan hanya 30 hari.