Pengawasan Obligasi Syariah Masih Mendua
Fokus

Pengawasan Obligasi Syariah Masih Mendua

Setelah produk perbankan yang berembel-embel syariah, reksa dana syariah dan saham yang berbasis Jakarta Islamic Index (JII), kini muncul produk pasar modal lain yang juga berbau syariah, yaitu, obligasi syariah. Namun, pengawasannya masih mendua.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Obligasi Syariah Masih Mendua
Hukumonline

Penerbitan obligasi syariah pertama di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk berbarengan dengan penerbitan obligasi konvensional II Indosat pada tahun 2002 ini. Nilai kedua obligasi yang akan diterbitkan adalah Rp1 triliun. Perinciannya, obligasi konvensional senilai Rp900 miliar dan obligasi syariah senilai Rp100 miliar dan berjangka waktu lima tahun

Dasar pertimbangan yang digunakan oleh Indosat dalam menerbitkan obligasi syariah senilai Rp100 miliar karena obligasi syariah ini baru pertama kali diterbitkan dan belum pernah ada preseden sebelumnya. "Sehingga, pihak Indosat harus berhati-hati dan melakukan analisa pasar dengan lebih cermat," ujar Iggi Achsien, Senior Associate PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas yang menjadi penjamin emisi penerbitan obligasi Indosat.

Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya sama dengan penerbitan obligasi konvensional pada umumnya. "Hanya saja dalam menerbitkan obligasi syariah, tentunya harus mengacu kepada Al-Qur'an dan Hadist serta ilmu fiqh. Di sinilah letak perbedaannya,"kata Iggi. Hal serupa juga terjadi dalam penerbitan saham yang berbasis pada JII dan reksa dana syariah serta perbankan syariah.

Produk-produk perbankan maupun pasar modal yang memakai embel-embel syariah nampaknya memang sedang digandrungi. Pasalnya, prinsip syariah menjadikan prilaku investasinya tidak lagi mengacu pada mengharapkan riba, bunga bank, atau capital gain semata. Namun, asas-asas bagi hasil serta berkeadilan nampak terlihat nyata dalam setiap investasi yang berlandaskan syariah.

Langkah yang dilakukan oleh Indosat dalam menerbitkan obligasi syariah pun didorong oleh banyaknya permintaan dari berbagai kalangan yang juga bergerak di bidang syariah, seperti dari kalangan perbankan syariah dan kalangan asuransi.

Fatwa DSN-MUI

Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Tags: