Soal Aset YayasanInput bagi Yayasan Pelaku Bisnis
Kolom

Soal Aset YayasanInput bagi Yayasan Pelaku Bisnis

Apakah UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah berlaku penuh? Apa pengaruh UU ini terhadap usaha atau bisnis yang dijalankan yayasan selama ini? Apa yang harus dilakukan sehubungan dengan penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan dan investasi dalam bentuk lainnya yang telah dilakukan yayasan selama ini, seperti pembelian surat berharga obligasi, dll?

Bacaan 2 Menit
Soal Aset YayasanInput bagi Yayasan Pelaku Bisnis
Hukumonline

Bagaimana pula dengan pernyataan-pernyataan pemerintah yang mengindikasikan keinginan untuk tidak memberlakukan UU ini secara penuh dan bahkan berencana akan merevisinya segera? Apakah pernyataan-pernyataan tadi cukup menjadi alasan bagi para pengelola Yayasan untuk tidak menerapkan ketentuan UU Yayasan? Apa akibat hukum yang dapat timbul bila pengelola Yayasan tidak melaksanakan ketentuan UU Yayasan? Tulisan ini mencoba mengangkat permasalahan di atas, dan dengan demikian diharapkan menjadi masukan berharga bagi para pengelola yayasan  di Indonesia.

Secara legalitas formil, sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut "UU Yayasan") pada 6 Agustus 2002, setiap yayasan yang masih eksis dan berdiri penuh secara hukum dalam masa ini tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang terdapat UU Yayasan. Kecuali, ketentuan yang secara tegas oleh UU Yayasan sendiri dinyatakan ditangguhkan keberlakuannya.

Demikian juga dengan aset yayasan. Seluruhnya seketika menjadi aset publik yang terlepas sama sekali dari kendali. Apalagi pemilikan pemilik aslinya bahkan terlepas dari yayasan itu sendiri, dan seketika mulai masuk ke dalam kontrol UU Yayasan. Hal ini terlepas dari berbagai statement dari para pejabat pemerintah yang mengindikasikan niat untuk tidak memberlakukan UU Yayasan secara penuh ataupun niat/rancangan untuk merevisi UU Yayasan menyangkut pasal-pasal tertentu, seperti penggajian pengurus.

Statement dan rancangan pemerintah tersebut, selama belum dituangkan/belum diselesaikan dalam produk hukum formil, hanya dapat diperlakukan sebagai political will. Dan karenanya, secara hukum tidak dapat dijadikan pegangan (legally unworthy).

Dibatasi kebebasannya

Dengan masuknya aset yayasan dalam kontrol UU Yayasan, maka akan terjadi setidaknya 3 (tiga) hal berikut: Pertama, aset yang sudah dimiliki oleh yayasan tidak dapat dipergunakan, dikelola, dan dialihkan secara bertentangan dengan UU Yayasan.

Menurut Pasal 5, kekayaan yayasan--baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan--dilarang dialihkan atau dibagikan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organ-organ yayasan juga kepada karyawan dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. UU yayasan tidak menjelaskan apa dan siapa saja pihak yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan (kecuali yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 71.3 dalam konteks pembubaran yayasan).

Kedua, yayasan dibatasi kebebasannya dalam melakukan aktivitas bisnis (Pasal 7), yang akan dibahas di bawah nanti. Ketiga, yayasan tidak dapat dibubarkan atau dilikuidasi begitu saja. Dan kalau dilikuidasi, maka sisa kekayaan (saldo likuidasi) tidak boleh diserahkan kepada para pendiri atau pemilik awal, melainkan akan diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar atau diserahkan kepada negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: