Aborsi Lebih dari Sekadar Persoalan Halal-Haram
Berita

Aborsi Lebih dari Sekadar Persoalan Halal-Haram

Koordinator Sub Komisi Kesehatan Komisi VII DPR-RI dr. H.A. Sanoesi Tambunan mengimbau agar persoalan aborsi tidak dipandang secara sederhana. Ia mengatakan bahwa aborsi hendaknya lebih dilihat dari aspek kesehatannya, yaitu untuk mencegah tingkat kematian ibu yang relatif tinggi di Indonesia.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Aborsi Lebih dari Sekadar Persoalan Halal-Haram
Hukumonline

"Masalah aborsi hendaknya jangan dilihat secara hitam putih, bermoral atau tidak, tetapi dari aspek kesehatan masyarakat. Kematian ibu yang masih sangat tinggi, sekitar 30%-nya akibat terjadinya abortus yang tidak aman dan tidak bertanggung jawab," papar Sanoesi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Lokakarya Nasional "Amandemen UU Kesehatan No.23 Tahun 1992" yang diselenggarakan oleh Komisi VII DPR dan Koalisi untuk Indonesia Sehat di Gedung DPR (29/10). Pasal 60 RUU Perubahan UU No.23/1992 mulai memberikan lampu hijau atas aborsi yang dilakukan secara "bermutu, aman, dan bertanggung jawab".

Dalam Pasal 60 ayat (1) RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.

Sanoesi mengatakan bahwa masyarakat juga hendaknya memiliki kewajiban moral untuk melindungi kaum ibu dari kematian yang seharusnya dapat dicegah tersebut. Menurutnya, dengan pasal tersebut bukan berarti UU melegalkan praktik aborsi, melainkan mengatur masalah aborsi supaya tidak terjadi aborsi yang tidak aman.

Dalam rancangan penjelasan Pasal 60 RUU Kesehatan memang disebutkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat pengguguran kandungan yang ilegal dan tidak aman. Yang disebut praktek aborsi ilegal sendiri adalah praktek aborsi yang dilakukan oleh dokter ataupun oleh non-dokter.

Banyak kematian

Pendapat Sanoesi didukung pula oleh mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Kartono Muhammad. Ia mengatakan bahwa aborsi merupakan kenyataan yang terjadi masyarakat. Masalah aborsi lebih merupakan masalah kesehatan, dan bukan masalah moral ataupun agama. Alasannya, dampak dari aborsi yang tidak aman sangat berbahaya bagi jiwa ataupun kesehatan ibu.

"Kehamilan yang tidak diinginkan itu ada di masyarakat dan mereka menjadi desperate karena tidak tahu. Lalu mereka mencari ke pelaku pengguguran yang karena secara legal tidak boleh, maka yang ilegal. Dan dengan akibat banyak kematian, banyak cacat akhirnya harus dibuang, infeksi dan sebagainya. Itu masalah kesehatan," papar Kartono.

Tags: