Pembatasan Periode Audit Akuntan
Belenggu atau Celah Baru bagi Akuntan untuk Berkolusi
Fokus

Pembatasan Periode Audit Akuntan
Belenggu atau Celah Baru bagi Akuntan untuk Berkolusi

Kalangan akuntan publik sedang resah. Pasalnya, peraturan baru di lingkungan Departemen Keuangan yang membatasi periode audit akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik seolah membenarkan anggapan dan penilaian bahwa hubungan yang terlalu lama antara klien dan auditor menjadi penyebab opini akuntan yang tidak lagi independen. Belum lagi, kesusahan lain yang pasti timbul sebagai akibat dari ketentuan itu.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Pembatasan Periode Audit Akuntan</B></FONT><BR>Belenggu atau Celah Baru bagi Akuntan untuk Berkolusi
Hukumonline

Ketentuan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam KMK tersebut tertulis bahwa akuntan publik hanya boleh mengaudit klien yang sama maksimal 3 tahun berturut-turut dan untuk kantor akuntan publik (KAP) paling lama lima tahun.

Bisa jadi ketentuan tersebut dikeluarkan memang karena desakan berbagai kalangan yang sering kali menuding para akuntan publik tidak lagi independen dalam memberikan opininya. Bahkan, ketidakprofesionalan dan ketidakindependenan mereka dalam melakukan audit disinyalir sebagai salah satu penyebab ambruknya perbankan. Pasalnya, akuntan publik dinilai telah gagal dalam memberikan peringatan terhadap kondisi keuangan perbankan.

Dalam waktu dekat, pembatasan terhadap gerak akuntan publik tampaknya kian ketat dilakukan oleh pemerintah. Kendati demikian, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto menolak jika pembatasan tersebut dihubung-hubungkan dengan ketidakpuasan pemerintah terhadap sanksi tidak tegas terhadap 10 KAP yang melakukan pelanggaran.

Seperti diketahiu umum, skandal akuntansi yang dilakukan oleh sepuluh KAP yang mengaudit 38 bank-bank berstatus BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha) hanya diganjar sanksi administratif oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP). Padahal, pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan tersebut bisa dibilang berat dan nyata-nyata menunjukkan ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan audit terhadap kliennya.

Semula, BP2AP memberikan sanksi yang melarang 10 auditor mengaudit perbankan selama satu tahun plus mengikuti kursus lanjutan di IAI selama ratusan jam. Namun, kemudian Majelis Kehormatan (MK) IAI menjatuhkan sanksi lebih berat.

Empat auditor diberi tambahan pembekuan keanggotaan IAI selama enam bulan. Selama masa pembekuan itu, mereka tidak dapat menjalankan aktivitas profesi sebagai auditor. Sementara itu, enam auditor lainnya hanya diberi samksi tambahan surat peringatan.

Setelah vonis dari IAI, pada akhir Oktober 2002 ini rencananya Depkeu akan membekukan izin praktek empat auditor yang menandatangani lapoiran keuangan 4 BBKU. Selama enam bulan itu, pekerjaan empat auditor yang telah mendapatkan sanksi itu akan di-review ulang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: