Sarwata, Tinggalkan MA dengan Tumpukan Perkara
Berita

Sarwata, Tinggalkan MA dengan Tumpukan Perkara

Jakarta, hukumonline. Selesai sudah tugas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sarwata. Hari ini, Kamis (21/9), dia memasuki masa purnabakti. Di atas bentangan karpet merah dan diiringi lagu-lagu perpisahan, Sarwata dilepas para pejabat MA.

Oleh:
Nay/Rfl
Bacaan 2 Menit
Sarwata, Tinggalkan MA dengan Tumpukan Perkara
Hukumonline

Ibarat peribahasa, gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang. Nah, bila Ketua Mahkamah Agung (MA) pensiun meninggalkan apa? Jawabnya, tumpukan perkara dan tudingan KKN.

Tak salah bila dua hal itu dialamatkan ke Ketua MA Sarwata, yang hari ini memasuki masa purnabakti (pensiunnya sendiri sudah sejak 1 Agustus 2000). Ketika menjabat sebagai Ketua MA, Sarwata menargetkan tunggakan perkara menjadi di bawah 1000 pada tahun 2000. Tapi, berdasarkan data sampai 1 Juni 2000, perkara di MA masih berjumlah 11.872. 

Mengenai soal KKN, ada dua laporan yang masuk ke Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPK) dan Komisi Ombudsman Nasional yang menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan Sarwata. Korupsi itu bahkan juga melibatkan keluarga Sarwata. Wawan, anak Sarwata, disebut-sebut sebagai calo nomor wahid di MA.

Pelantikan Ketua Pengadilan

Selain pelepasan Sarwata, hajat hari ini juga diperuntukkan untuk pelantikan 13 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk Peradilan Umum dan 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Mereka yang dilantik dan kemudian diambil sumpahnya itu ialah Amurlan Siregar, sebagai KPT Tanjungkarang  (sebelumnya KPT Jayapura); dan Henry Kapen Silalahi, sebagai KPT Palembang (sebelumnya WaKPT Semarang).

Juga dilantik I Made Tara, sebagai KPT Denpasar (sebelumnya KPT Palembang); Munziri Syarkawi, sebagai KPT Palu (sebelumnya WaKPT Makassar); H A Dardiri, sebagai KPT Palangkaraya (sebelumnya WaKPT Denpasar); Tonggo Tua Sihite, sebagai KPT Jayapura (sebelumnya KPT Kupang); dan Slamet Rijanto sebagai KPT Medan (sebelumnya KPT Pontianak).

Berikutnya Ida Bagus Ngurah Adnyana, sebagai KPT Pontianak (sebelumnya WaKPT Surabaya); Imam Soetikno, sebagai KPT Mataram (sebelumnya WaKPT Mataram); Ben Suhanda Syah, sebagai KPT Surabaya (sebelumnya KPT Jambi); Dirwoto, sebagai KPT Jambi (sebelumnya KPT Bengkulu); Abner Hutagaol, sebagai KPT Bengkulu (sebelumnya WaKPT Samarinda), dan F.X.Samijo, sebagai KPT Kupang (sebelumnya WaKPT Manado);

Sementara lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik adalah Soufyan M Saleh, sebagai KPT Agama Banda Aceh (sebelumnya KPTA Jambi); Mahfudh Arhasy, sebagai KPTA jambi (sebelumnya adalah KPTA Banda Aceh); Rusdiansyah, sebagai KPTA Banjarmasin (sebelumnya KPTA Palangkaraya); Chatib Rasyid, sebagai KPTA Pontianak (sebelumnya KPTA Jambi); dan Mahlan Umar, sebagai KPTA Palangkaraya (sebelumnya WaKPTA Palangkaraya).

Halaman Selanjutnya:
Tags: