Kasus Gugatan Iklan Rokok
Penggugat Putar Bukti Tayangan Iklan Rokok
Berita

Kasus Gugatan Iklan Rokok
Penggugat Putar Bukti Tayangan Iklan Rokok

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/10) diputar rekaman video iklan rokok yang dianggap melanggar ketentuan mengenai iklan rokok. Rekaman video itu merupakan barang bukti yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum korban Iklan Rokok (Tahkir) dalam gugatannya terhadap PT Djarum Kudus (Tbk) dan PT HM Sampoerna (Tbk).

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Kasus Gugatan Iklan Rokok</B></FONT><BR>Penggugat Putar Bukti Tayangan Iklan Rokok
Hukumonline

Selain dua perusahaan rokok itu, juga digugat dua stasiun TV dan dua media cetak, yaitu  RCTI dan SCTV, serta Majalah Mingguan Gatra dan Koran Bisnis Indonesia. Sementara rumah produksi iklan yang digugat adalah PT Perada Swara Production, PT Citra Lintas Indonesia, dan PT Metro Perdana Indonesia Advertising.

Dalam persidangan, penggugat memutarkan rekaman video penayangan iklan rokok di RCTI dan SCTV. Menurut penggugat, iklan rokok yang diputar sebagai bukti tersebut adalah iklan rokok yang melanggar PP No 81 Tahun 1999. Pasalnya, iklan rokok tersebut telah menampilkan bungkus rokok dalam penayangan iklannya.

Selain itu, iklan yang ditayangkan di RCTI dan SCTV tersebut dinilai melanggar waktu penayangan iklan rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, jam tayang iklan rokok hanya boleh ditayangkan di media elektronik antara pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.

Dalam rekaman video, diperlihatkan iklan Sampoerna Hijau yang menunjukkan bungkus rokok Sampoerna Hijau dan iklan Djarum Coklat dan Djarum 76 yang memperlihatkan bungkus rokok tersebut. Selain kedua merk produksi PT HM Sampoerna dan PT Djarum Kudus itu, dalam penayangan terlihat juga bungkus rokok The President, Mustang, Ardath, Gudang Garam Merah, dan lain-lain.

Menurut penggugat, iklan yang menampilkan bungkus rokok jelas melanggar PP No. 81 Tahun 1999 karena menujukkan bahwa produk yang bersangkutan adalah rokok. Padahal, PP No 81 Tahun 1999 menyatakan iklan rokok tidak boleh menunjukkan bahwa produk yang bersangkutan adalah rokok. "Dengan menampilkan bungkus, jelas konsumen menjadi tahu bahwa itu rokok," ujar Tulus Abadi, koordinator Tahkir seusai sidang.

"Saya kira kalau iklan tidak menujukkan bungkus, masyarakat tidak akan pernah tahu bagaimana tampilan rokok tersebut. Apalagi, untuk rokok-rokok baru. Jadi sangat jelas dengan menampilkan bungkus rokok itu tujuannya adalah ingin menujukkan pada publik bahwa itu adalah produk rokok," lanjut Tulus.

Merek rokok

Kuasa hukum tergugat II, PT HM Sampoerna, Hotaman Paris Hutapea menyatakan bahwa dari video yang ditayangkan, tidak ada gambar rokok, orang merokok, atau asap rokok. Menurutnya, gambar bungkus rokok tersebut bukan gambar bungkus rokok, melainkan merupakan merk rokok.

Tags: