Gugatan Class Action Banjir Ditolak, Walikota Jadi Kambing Hitam
Berita

Gugatan Class Action Banjir Ditolak, Walikota Jadi Kambing Hitam

Puluhan korban banjir yang mendatangi gedung pengadilan pulang dengan kepala tertunduk setelah gugatan class action yang mereka ajukan ditolak. Majelis berpendapat bahwa presiden RI tidak punya kewajiban normatif untuk menanggulangi bencana banjir tersebut.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Gugatan <i>Class Action</i> Banjir Ditolak, Walikota Jadi Kambing Hitam
Hukumonline

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Cornel Sianturi memutuskan untuk menolak gugatan class action yang diajukan oleh perwakilan warga DKI yang menjadi korban banjir. Gugatan tersebut diajukan terhadap Presiden RI dan Gubernur DKI serta Gubernur Jawa Barat selaku turut tergugat.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas bencana banjir yang melanda Jakarta pada Januari 2002 karena telah tidak memberikan peringatan dini kepada warganya serta tidak melakukan langkah-langkah penanggulangan banjir yang semestinya. Dalam gugatannya, penggugat meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil Rp1,2 triliun.

Daalm pertimbangan hukumnya, Majelis berpendapat bahwa Presiden RI selaku kepala pemerintahan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum karena tidak memiliki kewajiban normatif untuk menanggulangi bencana banjir. Lagi pula, Presiden melalui PP No.47/1997 tentang Tata Ruang Nasional dan Keppres No14/1999 tentang Penataan Ruang Jabotabek, dinilai telah memiliki program terpadu untuk menanggulangi bencana banjir.

Sedangkan Gubernur DKI yang menjadi Tergugat II, oleh Majelis dinilai telah melakukan perbuatan hukum karena tidak memenuhi aturan normatif setelah perbuatan terjadi. Buktinya, implementasi nyata dari penanggulangan banjir yang menjadi tanggung jawab gubernur baru terealisir pada 30 Januari 2002, atau baru beberapa hari setelah bencana banjir.

Belum lagi ada kesaksian dari salah seorang saksi fakta yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan peringatan akan datangnya banjir. Dan ketika banjir datang, ia tidak tahu harus kemana karena memang tidak pernah ada informasi dimana lokasi posko-posko banjir.

Walikota kambing hitam

Kendatipun demikian, Majelis menilai gubernur tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas terbuatan tersebut. Yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas bencana tersebut adalah walikota. Akibatnya, gugatan class action tersebut ditolak karena walikota tidak diikutkan dalam gugatan. Pihak penggugat langsung menyatakan banding terhadap putusan hari ini.

Tubagus Haryo Karbyanto dari LBH Jakarta yang mewakili warga DKI dalam mengajukan gugatan class action menyatakan kecewa dengan putusan hari ini. Menurutnya, pertimbangan Majelis yang membebankan tanggung jawab ke walikota, meski Gubernur DKI telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai suatu konstruksi kambing hitam.

"Konstruksi yang coba dibangun oleh majelis, dikatakan bahwa gubernur sudah melakukan perbuatan melawan hukum, tapi dicari siapa kambing hitamnya. Kambing hitamnya adalah walikota. Padahal Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan kesalahan bawahan itu juga menjadi tanggung jawab atasan. Ini yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," komentar Tubagus.

Tags: