Maka, bukan hanya kepada orang-orang yang menjadi saksi dengan mata kepalanya sendiri, saat tertuduh melakukan kegiatan yang dituduhkan kepadanya, menjadi sumber informasi baginya. Melainkan, juga kepada orang lain yang dianggapnya bisa membantu menjelaskan duduk perkara yang ia sedang teliti.
Tanggal 23 Oktober 2002, saya diundang sebagai saksi ahli atas tuduhan penghinaan seorang Bupati. Mengapa saya menjadi saksi ahli di situ? Karena, apa yang dituduhkan berkaitan dengan kerusakan hutan dan kebijakan kehutanan, di mana selama ini saya menggelutinya.
Saat saya berhadapan dengan hakim ketua, pertanyaan pertama yang muncul adalah nada tuduhan atas ketidakpercayaan segala apa yang akan saya katakan. Pertanyaan yang ditujukan kepada saya kurang lebih: "Apakah Anda melakukan survei lapangan di hutan sini sebelumnya?" Saya jawab : "tidak". "Bagaimana Anda tahu tentang hutan di sini, padahal Anda tidak melakukannya?"
Saat itu, hati saya berkata secara spontan. "Bahwa sesuatu yang dinyatakan seseorang pastilah bisa berasal dari penglihatannya sendiri, rasanya sendiri. Bisa dari pustaka, dari koran, dari televisi, dari data yang dikumpulkan orang lain, dari apa yang dikatakan orang lain, dan sebagainya. Seseorang (peneliti) boleh melakukan kesalahan atas ketidaktelitian yang ia hasilkan, tetapi ia tidak boleh berbohong atas cara mendapatkan dan sumber informasi yang diperolehnya".
Saya berangkat ke pengadilan dengan kesadaran seperti itu. Saya tahu persis keterbatasan dan tingkat ketelitian yang akan saya sampaikan, baik sumber informasi maupun analisis yang telah saya buat. Derajat kepercayaannya, saya serahkan sepenuhnya. Bukan hanya kepada hakim dan aparat pengadilan, melainkan juga kepada masyarakat luas.
Supaya masyarakat tidak terkecoh, saya sampaikan indikator-indikator yang dapat mereka lihat sendiri di lapangan. Dan saya akan menghargai dan menerima sepenuhnya apabila waktu itu dan waktu yang akan datang ada orang lain yang mempunyai informasi lebih teliti dan analisis yang lebih akurat.
Peralatan elektronik
Untuk mendukung kesaksian saya itu, saya katakan kepada hakim ketua bahwa saya harus menampilkan sebuah peta lokasi yang dapat menggambarkan kondisi hutan dan karakteristik wilayahnya. Pada saat itu, saya menggunakan peralatan elektronik yang dapat mengirim gambar dari komputer ke layar tayang (umumnya disebut infokus).