Banyak Jurus untuk Melawan Kebijakan Kenaikan Harga
Fokus

Banyak Jurus untuk Melawan Kebijakan Kenaikan Harga

Banjir reaksi muncul menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif dan harga (BBM, listrik, dan telepon) secara serentak pada awal 2003. Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, kaum miskin kota, dan berbagai pihak melanda kota-kota besar di Indonesia. Apa saja jurus untuk menangkal kebijakan kenaikan harga?

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Banyak Jurus untuk Melawan Kebijakan Kenaikan Harga
Hukumonline

Surat kabar, majalah, dan media elektronik setiap hari menjadikan berita kenaikan harga sebagai dampak kebijakan kenaikkan tarif--tentu saja termasuk keluh kesah rakyat--sebagai headline. Di rumah, pasar, kantor, warung kopi, topik terhangat adalah keluh kesah mengenai tingginya harga dan saling berbagi jurus untuk mencukupi kebutuhan hidup. Bagi wong cilik, hidup rasanya makin terasa berat dan sulit karena harga-harga ikut-ikutan meroket.

Lucunya, beberapa pejabat malah mengeluarkan berbagai pernyataan yang bertentangan dengan hukum ekonomi. Pejabat melarang atau mengimbau agar harga-harga tidak ikut-ikutan dinaikkan atau larangan menaikkan tarif. Padahal sesuai dengan mekanisme pasar, kenaikan BBM akan mendorong kenaikan harga yang lain.

Tapi, apa yang sebenarnya dapat dilakukan oleh masyarakat untuk "memprotes"  kebijakan kenaikan harga yang dinilai tidak adil itu? Apakah  tidak ada hal yang dapat dilakukan selain nrimo saja terhadap keputusan tersebut?

Indro Sugiarto, pengacara publik dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyatakan bahwa secara jalur hukum, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Jika ingin mempersoalkan kebijakannya, yang paling besar peluangnya adalah mempermasalahkan kebijakan itu dengan menguji keabsahan kebijakan itu melalui mekanisme hak uji materil.

Sementara jika masyarakat merasa dirugikan oleh suatu kebijakan dan mereka  mampu membuktikan bahwa mereka memang benar-benar dirugikan, maka dapat dilakukan gugatan perdata. Gugatan perdata dapat  dilakukan melalui legal standing, jika gugatan dilakukan oleh lembaga yang memang melakukan kegiatan membela kepentingan konsumen, misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Jika YLKI merasa kebijakan ini merugikan konsumen karena konsumen terlanggar haknya, maka YLKI dapat mengajukan gugatan.  Misalnya, karena ada beberapa ketentuan perlindungan konsumen yang tidak dilaksanakan. Seperti, menaikkan harga tanpa konsultasi, atau melanggar ketentuan yang harus dilakukan ketika menaikkan harga. "Namun, YLKI tidak dapat menuntut ganti rugi. Ia hanya dapat menuntut pembatalan kebijakan atau pemulihan atas adanya kerugian yang terjadi," ujar Indro.

Cara lain adalah melakukan gugatan perdata secara class action. Yang mengajukan gugatan, haruslah pihak yang benar-benar dirugikan oleh adanya kebijakan itu. Misalnya, Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) selalu menegakkan nilai-nilai demokratis. Sebagai contoh, harus ada konsultasi publik yang dilakukan sebelum kenaikan harga, atau tidak boleh ada kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.

Tags: