Hati-hati, Adopsi Bisa Buat Orang Tua Angkat Jadi 'Anak Asuh' Sipir
Fokus

Hati-hati, Adopsi Bisa Buat Orang Tua Angkat Jadi 'Anak Asuh' Sipir

Maksud hati mau mengadopsi anak, malah sang orang tua angkat malah bisa masuk penjara. UU tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan pemerintah pada akhir 2002 mengatur secara ketat mekanisme adopsi anak oleh calon orang tua angkatnya. Jangan coba-coba memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya, kalau tidak mau mendekam lima tahun di bui dan menjadi 'anak asuh' sipir.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Hati-hati, Adopsi Bisa Buat Orang Tua Angkat Jadi 'Anak Asuh' Sipir
Hukumonline

Kalau Anda termasuk orang yang cukup sering membaca rubrik konsultasi hukum di majalah atau surat kabar, pasti Anda kerap menemui pertanyaan seputar adopsi anak. Biasanya pertanyaannya seputar, apakah orang tua kandung si anak masih memiliki hak atas anak tersebut atau bagaimana statusnya dalam menyangkut masalah waris.

Setelah terbitnya UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mesti diakui masalah pengangkatan anak jauh lebih jelas hukumnya. Masalah pengangkatan anak diatur dalam subbab tersendiri, yaitu Bagian Kedua tentang Pengangkatan Anak di bawah Bab VIII tentang Pengasuhan dan Pengangkatan Anak.

Saat masih di DPR, pasal tentang pengangkatan anak tersebut sempat pula menjadi perdebatan panjang yang kemudian berujung pada tertundanya pengesahan RUU Perlindungan Anak. Pasalnya, kalangan ormas Islam menolak rumusan Pasal 39 ayat  (3) yang berpotensi melanggengkan praktek pemaksaan agama tertentu bagi calon anak angkat.

Nah, di awal 2003 ternyata pasal tersebut diuji penerapannya. Pasal 39 ayat (3)  menyatakan, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Bagaimana kalau calon orang tua angkatnya adalah pasangan yang berbeda agama?

Ujian itu datang dari pasangan artis Yuni Shara dan Henry Siahaan, yang baru menikah resmi pada 7 Agustus 002 di Australia. Pasangan yang status perkawinannya sempat bermasalah--karena keduanya berbeda agama-- tersebut awal minggu ini (7/1) telah memperoleh penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak bernama Cavin Salomo Obrien Siahaan yang baru berusia 5 bulan.

Setelah pasangan Yuni-Henry resmi mengadopsi Cavin, hakim Asnahwati bertanya mengenai kesangupan mengasuh anak dan perbedaan agama. Henry menyatakan, "Sanggup& yang paling penting bukan masuk Islam atau Kristen, tapi masuk surga". Yuni menimpali, "itu hak pribadi, dan diserahkan sepenuhnya pada Cavin nanti." Bahkan, kedua pasangan itu  sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk jika Cavin beranjak besar nanti.

Henry mengaku sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan ibu kandung Cavin untuk tidak mengungkap jati diri ibu Cavin. "Kalau nanti ada perselisihan, sudah ada kesepakatan antara kami dengan ibunya Cavin untuk tidak mengungkapkan jati diri Cavin sebenarnya," ucap ayah angkat Cavin, Henry Siahaan. Benarkah sesederhana itu?

Tags: