Jika Tidak Puas, Tommy Bisa Minta Grasi ke Presiden
Berita

Jika Tidak Puas, Tommy Bisa Minta Grasi ke Presiden

Jakarta, hukumonline. Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dulu karib dalam balapan mobil dan bisnis. Namun karena tersandung kasus Goro, keduanya akan meringkuk di penjara selama 18 bulan. Mungkin ada keringanan, kalau ada belas kasih dari Presiden. Itu pun harus dengan mengajukan grasi.

Oleh:
Tri/APr/Bam
Bacaan 2 Menit
Jika Tidak Puas, Tommy Bisa Minta Grasi ke Presiden
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan kasasi atas terpidana  Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Ricardo Gelael. Putusan sampai ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/9) pukul 13.00 yang diterima langsung oleh  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, SH. 

Lalu menjelaskan, putusan kasasi  ini akan segera disampaikan kepada masing-masing pihak dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa yang berkaitan dengan masalah penahanan. "Putusan ini akan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya kepada pers.

Menurut Lalu, putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soedarto, mengatakan bahwa mungkin saja pihak terdakwa akan mengadakan upaya hukum Pengajuan Kasasi (PK). Namun, itu akan sulit karena tidak adanya novum (bukti baru).

Grasi presiden

Lalu berpendapat, yang paling mungkin adalah meminta grasi kepada presiden berkaitan dengan putusan kasasi tersebut. Alasannya, berdasarkan UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pemberian Grasi, terdakwa bisa mengajukan grasi kepada presiden dengan sekaligus meminta penangguhan penahanan.

Pasal 1 UU No.3 Tahun 1950 menyebutkan "atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden".

Pasal 3 (1) UU No.3 Tahun 1950 mengatur "hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena permohonan grasi, atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi."

Pengajuan grasi dapat dilakukan oleh terpidana, yang bukan dijatuhi hukuman mati,  dalam tenggang waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan menjadi tetap. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.3 Tahun 1950.

Halaman Selanjutnya:
Tags: