Ganti Rugi Beli UU
Jeda

Ganti Rugi Beli UU

Aparat ketenteraman dan ketertiban (tramtib) berlagak militer sudah menjadi rahasia umum. Dengan lagak seperti itu, mereka dengan leluasa menggusur pemukim liar di pinggiran sungai atau di kawasan kumuh. Bersama Satpol, Banpol dan Linmas, mereka menjadi tim tangguh dalam urusan gusur menggusur.

Oleh:
***
Bacaan 2 Menit
Ganti Rugi Beli UU
Hukumonline

Tetapi kalau tugas menggusur kaum pinggiran itu kebablasan, akibatnya bisa berabe. Apalagi, kalau korbannya salah sasaran. Gugatan bisa melayang ke markas petugas berseragam hijau-hijau itu. Dan, itulah yang dialami aparat Tramtib Pemda DKI Jakarta.

Bermula, dari kebiasaan Edy Haryadi memantau kegiatan gusur menggusur tadi. Edy, yang wartawan, nyaris selalu memberitakan kegiatan penggusuran yang dilakukan Pemda DKI beserta aparat Tramtib. Selaku jurnalis, Edy menulis apa adanya, termasuk semua kekerasan yang dilakukan aparat saat penertiban.

Berita-berita yang ditulis Edy rupanya membuat merah telinga aparat. Tidak terkecuali Dapot Manihuruk, anggota Dinas Tramtib Pemda Jakarta Timur. Saat wartawan berambut panjang itu meliput penggusuran di Jalan Cakung, kawasan Cilincing, 27 Maret tahun lalu, Dapot mengancam Edy. Terus terang, Dapot mengatakan tidak senang dengan pemberitaan yang ditulis jurnalis Warta Kota itu selama ini.

Ancaman kekerasan itu bukan membuat Edy gentar. Melalui 14 pengacara publik, Edy menggugat Dapot Manihuruk beserta atasan-atasannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta. Nah, pekan ketiga Januari 2003 kemungkinan putusan atas perkara ini akan kelar.

Kalau gugatan itu diterima, aparat Tramtib tampaknya harus berbondong-bondong ke toko buku. Apa pasal? Edy meminta agar Dapot dan para tergugat lain membeli buku Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jumlah buku yang harus dibeli sebanyak jumlah personil aparat Tramtib, Satpol, Banpol, dan Linmas yang ada di Jakarta. 

Bukan hanya itu, tergugat diminta untuk menyediakan dana Rp 100 juta. Untuk apa lagi? Konon, sebagian besar uang ini bakal digunakan untuk cetak kaos bertuliskan "Jangan Pukul Wartawan". Jangan salah, kaos itu bukan diperuntukan bagi wartawan semisal Edy. Tidak. Kaos itu justru akan dibagikan kepada aparat Tramtib setiap kali melakukan penggusuran.

Tentu saja yang untung adalah penerbit dan toko buku. Cuma, belum jelas apakah sudah ada toko buku yang mempersiapkan stok buku UU Pers dalam waktu dekat. Siapa tahu tiba-tiba diserbu aparat Tramtib. Jika itu yang terjadi, pengusaha toko buku tak usah takut digusur. Para penyerbu justru mau membeli jualan toko buku! Itu pun kalau kalau gugatan Edy dikabulkan pekan ini.

 

Tags: