Kinerja DPR Belum Mewakili Kepentingan Rakyat
Berita

Kinerja DPR Belum Mewakili Kepentingan Rakyat

Jakarta, hukumonline Kinerja DPR era reformasi saat ternyata belum mewakili kepentingan rakyat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kesenjangan antara anggota DPR dan konstituennya. Kesenjangan itu ternyata berpengaruh pula pada produk-produk hukum yang dihasilkan.

Oleh:
Nay/Apr
Bacaan 2 Menit
Kinerja DPR Belum Mewakili Kepentingan Rakyat
Hukumonline

Demikian benang merah hasil jajak pendapat yang diadakan Konsorsium Lembaga Pengumpul Pendapat Umum dan LP3ES yang dipresentasikan pada 27 September di Jakarta. Hadir dalam presentasi itu antara lain Smita Notosusanto (CETRO), Daniel Dhakidae (Litbang Kompas), Fachry Ali (pengamat politik), dan Suryadharma Ali (anggota DPR dari PPP).

Menanggapi hasil jajak pendapat itu, Smita Notosusanto dari CETRO (Centre for Electoral Reform) mengatakan, pada saat ini fokus anggota DPR adalah menyenangkan DPP-nya yang hanya dikuasai  segelintir individu. Bukan untuk memperjuangkan keinginan rakyat. Sistem pemilu yang ada sekarang, menurutnya, tak mendukung keterikatan antara anggota dan konstituennya.

Selain itu, selama ini tak ada mekanisme akuntabilitas publik di DPR sehingga rakyat tak memiliki akses. Padahal, sebagai konsumen dari kebijakan publik, rakyat seharusnya memiliki hak terhadap proses pengambilan keputusan di DPR. 

Smita mencontohkan sebuah 'kejutan' menjelang sidang tahunan MPR, Agustus lalu. Tiba-tiba saja tanpa diketahui muncul klausul mengenai adanya TNI di MPR sampai 2009 di aturan peralihan Undang-Undang Dasar.

Karena itu, Smita mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke distrik. Dengan demikian, menurutnya, seorang anggota dewan tak akan dipilih lagi jika tidak memperjuangkan pemilihnya. 

Jauhnya DPR dengan konstituen juga tercermin dari produk hukum yang dihasilkan. Menurut Smita, sebagian besar produk legislasi tak mencerminkan kehendak rakyat. Kalaupun ada yang cukup mencerminkan kehendak rakyat, seperti RUU mengenai Penyiaran dan Pemekaran Daerah, itu adalah produk DPR sebelumnya.

Smita juga mengkritik pilihan prioritas anggota DPR. Seperti dalam amandemen UUD '45 dalam Sidang Tahunan MPR, Agustus lalu  seluruh anggota DPR juga anggota MPR. "Harusnya yang pertama dilakukan adalah membahas landasan ketatanegaraan. Bukannya malah bendera dan bahasa. Itu tidak penting dibahas pada masa kritis seperti sekarang. Kalaupun tidak dibahas juga tidak apa-apa," ujar Smita.

Tags: