Proses Penawaran Umum Akan Dipercepat
Berita

Proses Penawaran Umum Akan Dipercepat

Jakarta, hukumonline.Berbahagialah emiten yang akan menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat melalui pasar modal. Pasalnya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidiyatmo pada pekan depan akan mengedarkan Rancangan Perubahan Peraturan Bapepam (RPPB) Nomor IX.A.2 mengenai Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Oleh:
Muk/Bam
Bacaan 2 Menit
Proses Penawaran Umum Akan Dipercepat
Hukumonline

Rencana untuk mengedarkan RPPB tersebut disampaikan Herwidiyatmo pada seminar bertajuk "Employee Stock Option Program ESOP" pada Kamis (28/9) di Jakarta. Pengedaran rancangan RPPB itu dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan dari pelaku dan profesi penunjang pasar modal. Herwidiyatmo mengemukakan, asosiasi perusahaan efek sangat mendukung rencananya itu.

Dalam RPPB tersebut, menurut Herwidiyatmo yang sempat diisukan akan dipecat dari kursi tertinggi di Bapepam itu, akan terdapat pengaturan yang akan mempercepat proses penawaran umum. Percepatan itu akan sepenuhnya menganut pola standar internasional dalam penawaran umum (public offering).

Ketentuan selama ini

Saat ini, sesuai ketentuan Angka 1 Peraturan Nomor IX.A.2, emiten yang akan melakukan penawaran umum harus mengajukan pernyataan pendaftaran (registration statement) dan dokumen pendukungnya terlebih dahulu kepada Bapepam.

Kemudian Bapepam akan me-review, memberikan komentar, ataupun meminta kepada emiten untuk melengkapi atau memperbaiki pernyataan pendaftaran itu sesuai ketentuan Angka 4 Peraturan yang sama.

Sementara itu, untuk efektifnya pernyataan pendaftaran pun harus menunggu waktu yang relatif cukup lama.  Waktu tersebut adalah setelah lewat 45 hari sejak tanggal pernyataan pendaftaran diterima Bapepam secara lengkap, atau 45 hari sejak tanggal perubahan terakhir yang diajukan emiten, atau yang diminta Bapepam dipenuhi, ataupun atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan. Efektifnya pernyataan pendaftaran ini diatur dalam ketentuan Angka 8 Peraturan Nomor IX.A.2.

Setelah dinyatakan efektif oleh Bapepam, barulah emiten boleh melakukan penawaran umum yang waktunya terbatas.  Prosedur efektif itu pun belum menjadikan emiten dapat langsung melakukan penawaran umum. Emiten harus lagi menempuh prosedur yang diatur dalam ketentuan Angka 12 Peraturan Nomor IX.A.2.

Percepatan

Sementara di dalam peraturan baru nanti, menurut Herwidiyatmo, Bapepam akan memperbolehkan emiten untuk mengiklankan atau men-disclosure informasi perusahaannya pada saat mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam. Emiten pun dapat langsung mendistribusikan prospektus, yang dalam RPPB disebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: