Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional berpendapat, terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutuskan Tommy dibebaskan, setidak-tidaknya dilakukan ekseminasi. Ekseminasi adalah suatu pengujian yang berkaitan dengan profesionalisme dari hakim tersebut.
Ekseminasi tersebut, menurut Anton, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hakim PN Jakarta Selatan. "Ekseminasi dapat dilakukan oleh pihak pengadilan tinggi maupun MA," ujar mantan Jampidus (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung ini.
Ekseminasi merupakan bagian dari dari pengawasan dan pendisiplinan (penindakan dan pemberhentian) untuk mengurangi terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan. Pengawasan yang dilakukan meliputi teknis peradilan, administrasi peradilan (termasuk administrasi perkara, keuangan dan peralatan), serta perbuatan dan perilaku hakim.
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh majelis hakim Sunarto pada Oktober 1999, majelis hakim membebaskan Tommy Soeharto. Majelis hakim juga membebaskan tersangka lainnya Ricardo Gelael dalam persidangan yang lain, tetapi untuk kasus yang sama.
Namun, Prof. Dr.Bagir Manan, SH tidak sependapat dengan Anton soal ekseminasi. Hakim agung yang baru dilantik ini mengatakan, justru ekeseminasi dapat dilakukan apabila terdapat purbasangka terhadap penyimpangan hakim dalam mengadili suatu perkara. Ekseminasi dilakukan oleh Inspektorat Jendral Depkeh dan HAM.
Menurut Bagir, ekseminasi tidak perlu selalu bertolak pada suatu kasus seperti ini. "Walaupun tidak terjadi kasus seperti ini (Tommy), apabila hakim melakukan penyimpangan tetap dapat dilakukan ekseminasi," ujar Guru Besar Fakultas Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.
Namun, Bagir menghimbau agar jangan bersikap apriori dulu terhadap putusan hakim. Alasannya, seorang hakim dapar mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dan keyakinannya. "Barang kali hal itulah yang dilakukan majelis hakim yang memutuskan Tommy dibebaskan," ujar Bagir