Rencana Perdamaian Ometraco Disahkan, BPPN Gigit Jari
Berita

Rencana Perdamaian Ometraco Disahkan, BPPN Gigit Jari

Jakarta, hukumonline. Hanya dengan menjanjikan 10% pembayaran utang, PT Ometraco terhindar dari pailit. BPPN, yang ngotot mempailitkan perusahaan di bidang investasi dan penyertaan modal itu, terpaksa gigit jari. Benar-benar apes.

Oleh:
Leo/Rfl
Bacaan 2 Menit
Rencana Perdamaian Ometraco Disahkan, BPPN Gigit Jari
Hukumonline

Untuk kesekian kalinya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) gagal mempailitkan debiturnya. Rencana perdamaian yang diajukan PT Ometraco, debitur yang digugat pailit BPPN, disetujui 8 dari 11 kreditur. Konsekuensinya, walau tidak setuju dengan rencana perdamaian, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan (UUK), BPPN tetap harus tunduk.

Majelis hakim Pengadilan Niaga, yang memeriksa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ometraco, mengesahkan rencana perdamaian  perusahaan itu hari ini, Kamis (28/9). Pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Ny Putu Supadmi, SH didasarkan pada laporan hakim pengawas mengenai hasil voting terhadap rencana perdamaian Ometraco. Hasil voting  menunjukkan 8 kreditur setuju dan 3 menolak.

Berdasarkan Pasal 265 ayat (1) UUK, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari setengah kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang hak jaminan), yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui. Dengan demikian, rencana perdamian yang diajukan Ometraco harus disahkan majelis hakim (di-homologasi) karena telah memenuhi ketentuan Pasal 265 ayat (1) UUK.

Utang Ometraco mencapai Rp 457 miliar. Dan berdasarkan pengakuan perusahaan itu, aset yang dimiliki hanya senilai Rp 27, 5 miliar, atau hanya sekitar 6% dari total utangnya. Sebagai tambahan dana untuk pelunasan utang-utang Ometraco, pemegang saham perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu setuju untuk menyuntikkan dana (bridging loan) sebesar Rp 15 miliar. Dengan tambahan itu, total dana yang dimiliki Ometraco untuk melunasi utangnya menjadi Rp 42,5 miliar.

Tak heran, dalam rencana perdamaian yang disampaikan ke kreditur-krediturnya, Ometraco menyanggupi pembayaran hanya sebesar 10% dari pokok pinjaman, tanpa memperhitungkan bunga. Pembayaran direncanakan dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.

Tidak wajar

Usai sidang, wakil dari BPPN, Edward D Manik, menyatakan bahwa rencana perdamaian Ometraco tak wajar. Edward melihat kejanggalan pembayaran utang yang hanya mencakup 10% dari total utang. Selain itu,  ia mempertanyakan persetujuan kreditur-kreditur lain pemegang promes yang tagihannya cukup besar.

Dalam proses verifikasi, BPPN telah meminta baik kepada Ometraco maupun pengurus untuk melihat laporan keuangan selama lima tahun terakhir. Tapi permintaan itu tak pernah bisa dipenuhi. "Kami menduga ada penyusutan aset yang tidak kelihatan dan dilaporkan dalam laporan keuangan Ometraco," ujar Edward.

Halaman Selanjutnya:
Tags: