Genap 13 Perusahaan Ongko Dinyatakan Pailit
Berita

Genap 13 Perusahaan Ongko Dinyatakan Pailit

Jakarta, hukumonline. Nasib sial rupaya sedang menerpa taipan Kaharudin Ongko. Satu demi satu perusahaannya dinyatakan pailit. Terakhir, Ongko Dinamika yang terkena.

Oleh:
Leo/Rfl
Bacaan 2 Menit
Genap 13 Perusahaan Ongko Dinyatakan Pailit
Hukumonline

Pengadilan Niaga kembali mempailitkan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup Ongko, yaitu PT Ongko Dinamika (OD), hari ini, Kamis (28/9). Seperti perusahaan-perusahaan lainnya, OD diajukan pailit karena tak membayar utang yang bersumber dari penerbitan promissory notes (promes).

Enchanting Properties Ltd, selaku pemegang promes senilai AS$ 215, 3 juta, tak memperoleh pembayaran saat promes jatuh tempo pada tahun 1997. Atas dasar itu, Enchanting mengugat pailit OD.

Gugatan itu telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan (UUK), bahwa gugatan kepailitan bisa dilakukan bila ada satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara syarat adanya kreditur lain, yang juga termuat dalam pasal itu, juga telah terbukti selama proses persidangan.

Dengan dipailitkannya OD, sudah 13 perusahaan milik konglomerat Kaharudin Ongko yang dinyatakan pailit. Semuanya ada 14 perusahaan yang digugat pailit. Berarti tinggal satu yang nasibnya belum jelas, yaitu PT Mustika Niagatama.

Akibat promes

Seluruh perusahaan grup Ongko yang diajukan pailit oleh kreditur-krediturnya didasarkan utang yang telah jatuh tempo. Utang-utang tersebut timbul atas penerbitan promes yang nilainya jutaan dolar.

Selain BPPN, kreditur yang memegang promes itu adalah perusahaan asing. Menurut informasi yang didapat hukumonline, perusahaan-perusahaan asing tersebut sebagian besar berkedudukan di kepulauan Bahama.

Ada dugaan, perusahaan-perusahaan dalam grup Ongko merupakan perusahaan yang tak memiliki aset. Hanya perusahaan di atas kertas belaka (paper company). Tapi, John K Azis, SH, kuasa hukum 9 dari 14 perusahaan grup Ongko, membantah dugaan itu.

Tags: