Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang
Kolom

Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang

Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh negara Indonesia. Yakni, negara Republik Indonesia (51,19 %), pemodal nasional (5%), dan pemodal asing (43,81%) (sumber: website telkom.co.id per 30 November 2002). Ini berarti bahwa Telkom termasuk dalam kategori persero.

Bacaan 2 Menit
Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) kembali menuai gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh Rahardjo Tjakraningrat, (mantan) anggota Komisaris PT Telkom Tbk (Persero), atas SK Meneg BUMN No. S-452A/M-BUMN/2002 tanggal 10 Juni 2002 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Telkom (SK Meneg BUMN).

Pasalnya, akibat ditekennya SK tersebut, penggugat (Rahadjo Tjakraningrat) diberhentikan dari jabatannya di tengah masa jabatannya. Majelis hakim mengabulkan gugatan Rahardjo karena SK itu tidak sesuai dengan prosedur hukum. Buntutnya, SK pergantian manajemen Telkom dinyatakan batal.

Tulisan di bawah ini bermaksud mengulas tentang hak suara yang timbul dari kepemilikan hak perdata (korporasi) negara selaku pemegang saham Persero dalam penggunaan hak suara negara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Telkom. Apakah penggunaan hak suara negara selaku pemegang saham Persero dalam RUPS yang dituangkan dalam SK Meneg BUMN termasuk dalam kategori Putusan Tata Usaha Negara (putusan TUN) ataukah keputusan yang bersifat perdata?

Persero adalah badan hukum privat.

Berdasarkan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN--kecuali ditetapkan lain oleh Undang-Undang--Perusahaan Negara dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) (lihat Pasal 1 UU No.9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara).

Dari pengelompokan tersebut, dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, BUMN yang masih terkait dengan pemerintah, memiliki harta yang tidak terpisah dari kekayaan negara, dan status pegawainya adalah pegawai negeri. Kedua, BUMN yang sudah menjelma menjadi 'perusahaan swasta' yang dimiliki pemerintah, kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, dan pegawainya tidak terikat pada ketentuan pegawai negeri.

Perjan yang termasuk dalam kategori pertama merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal, sehingga mempunyai hubungan sebagai badan hukum publik (publiekrechteljke verhounding). Konsekuensinya, Surat Keputusan pengangkatan Direksi Perjan dikeluarkan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN).

Persero pada hakikatnya merupakan entitas bisnis biasa (partikelir) yang terpisah dari unsur negara. Hanya kebetulan pemegang sahamnya adalah negara, sehingga memiliki status hukum sebagai badan hukum privat/perdata. Argumen tersebut dilandasi oleh beberapa hal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: