Skandal Vonis Palsu: Mengapa Masih Terjadi?
Fokus

Skandal Vonis Palsu: Mengapa Masih Terjadi?

MS Sihotang mungkin harus berpikir ekstra akhir-akhir ini. Bukan lantaran mempersiapkan dirinya menghadapi gugatan 61 pengacara di Pengadilan Tata Usaha Negara TUN). Ia justru dibuat pusing oleh skandal pemalsuan vonis yang baru saja terjadi di lembaga yang dia pimpin: Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Oleh:
Mys/Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Skandal Vonis Palsu: Mengapa Masih Terjadi?
Hukumonline

Sebagai Ketua PN, Sihotang pantas pusing. Betapa tidak. Setelah polisi turun tangan, terungkap bahwa salah satu otak di balik pemalsuan vonis itu adalah seorang panitera PN Medan. Lebih tragis lagi, polisi dan kejaksaan berhasil mengungkap pemalsuan vonis dua kali sekaligus. Yang dipalsukan pun adalah vonis hakim PN Medan sendiri.

Tidak aneh kalau Slamet Rijanto, atasan Sihotang, berang. "Kalau terbukti ada aparat pengadilan yang terlibat, akan diberi tindakan tegas," kata Ketua Pengadilan Tinggi itu, tegas. Dalam pelantikan wakil ketua PN Medan pekan lalu, Rijanto kembali menekankan hal serupa. Katanya, citra PN Medan harus dijaga.

Beruntung, polisi cepat sigap. Petugas vice control Poltabes Medan langsung menangkap Japen Siagian, Kepala Seksi Registrasi LP Tanjunggusta, di rumahnya. Pelaku lain, panitera pengadilan bernama Sahata Nainggolan, menyerahkan diri kemudian. Mereka diduga kongkalikong mengubah amar putusan, sehingga meloloskan paling tidak dua narapidana. Dugaan sementara, Japen Siagian dan Sahata mendapatkan imbalan masing-masing lima dan tiga juta rupiah.

Kejadian di Medan memang menjadi momentum pertama sekaligus membuka lembaran baru bagi kisah-kisah pemalsuan vonis di Indonesia pada 2003. Sebelumnya, kejadian serupa sudah sering terjadi dan berulang. Motifnya, apalagi kalau bukan uang. Hanya pelaku dan modus operandinya yang berbeda.

Gembong Afrika

Salah satu skandal besar pemalsuan vonis terjadi di PN Jakarta Timur. Kasus ini terbongkar pada Februari 2002. Berkat kerja sama panitera dengan pengacara terpidana ditambah kelalaian petugas LP Cipinang, dua gembong narkotika internasional melenggang bebas keluar penjara tanpa meninggalkan bekas.

Adalah Adil Wahyu Wijaya, seorang jaksa, yang membongkar aib ini. Saat itu, Adil sedang mengkonfirmasi tembusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara kedua terpidana. Ternyata, berkas permohonan hilang. Pegawai pengadilan bilang berkasnya ketelingsut. Adil langsung melaporkan masalah itu ke KPN Jakarta Timur, Suhartono.

Setelah diusut, terungkap bahwa berkas putusan asli sudah hilang sejak 27 Desember 2001. Berselang tiga hari kemudian, kedua terpidana dikeluarkan dari LP Cipinang.

Tags: