Hakim Harusnya Memutus Kasus Soeharto Terlebih Dulu
Berita

Hakim Harusnya Memutus Kasus Soeharto Terlebih Dulu

Jakarta, hukumonline. Berkas yang dilimpahkan ke pengadilan tak bisa dikembalikan kepada pihak kejaksaan dengan alasan terdakwa sakit. Paling tidak, majelis hakim harus memutuskan bahwa dakwaan tersebut layak atau tidak. Kalau terdakwa mati pun perkara tetap harus diputus.

Oleh:
Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit
Hakim Harusnya Memutus Kasus Soeharto Terlebih Dulu
Hukumonline

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Frans Hendra Winarta menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengembalikan berkas dakwaan terhadap Soeharto ke kejaksaan dengan alasan terdakwa sakit pada persidangan ketiga kemarin, Kamis (28/9).

Menurut Frans, bila berkas perkara telah masuk ke pengadilan, majelis harus mengambil sikap. Bila terdakwa sakit, harus menunggu sampai baik, atau dicoba dulu didatangkan. Sebab, menurut Frans, ada dua persoalan mengapa terdakwa tidak datang, yaitu tidak datang karena tidak mau datang atau memang sakit sehingga tidak bisa datang.

Frans mengaku mendapat keterangan dari salah seorang dokter yang memeriksa Soeharto, bahwa yang direkomendasikan tim dokter adalah "sakit" bukan "tidak bisa datang". "Untuk tegaknya supremasi hukum, seharusnya Soeharto datang dan tunduk kepada hukum. Kalau tidak mau , ya harus dilakukan upaya paksa," ujar Frans.

Ditambahkannya, tidak ada jalan lain, pengadilan harus jalan terus dan harus diputus. "Sebab, apabila tidak dilanjutkan pengadilannya maka tidak ada yang namanya supremasi hukum."

Tidak berarti bebas

Sementara itu, hakim agung yang baru dilantik, Prof Bagir Manan, menilai pelimpahan berkas kembali ke kejaksaan bisa saja dilakukan bila pengadilan merasa masih perlu penyempurnaan kembali terhadap surat dakwaan.

Kalau alasan yang digunakan oleh pengadilan adalah karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, hal itu juga bisa saja dilakukan. "Karena kalau terdakwanya tidak bisa hadir, siapa yang mau disidangkan?" tanya Bagir. Karena itu, sidang Soeharto dapat dihentikan sampai jaksa dapat menghadirkannya ke persidangan.

Tapi, ditambahkan Bagir, ditolaknya kasus Soeharto oleh pengadilan bukan berarti mantan penguasa Orde Baru itu bisa bebas begitu saja. "Ditolak itu artinya tidak dilanjutkannya pemeriksaan (di persidangan) sampai jaksa dapat menghadirkan terdakwa. Karena, yang wajib menghadirkan terdakwa adalah jaksa," ujar Bagir.

Bagir tak menilai langkah yang diambil oleh majelis hakim PN Jaksel tepat. Hanya, menurutnya, hal itu memang kewenangan majelis hakim. Menurutnya, berkas perkara dapat dikembalikan ke kejaksaan karena persidangan kasus tersebut memang belum berjalan. Bila persidangan kasus telah berjalan, hakim tak boleh mengembalikan berkas perkara itu. 

"Hukum itu memang mempunyai syarat-syaratnya sendiri. Bukan soal keinginan kita," ujar calon kuat Ketua Mahkamah Agung (MA) itu.

Tags: