Achmad Shauki, Reseach Associate pada Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menilai, sampai saat ini KPPU belum proaktif. Hal ini cukup wajar karena menurutnya, usia KPPU yang masih muda dan juga belum memiliki keahlian. "Mungkin saja belum ada guidelines kerja yang cukup memadai untuk mengakomodasi kegiatan KPPU itu sendiri, sehingga tidak ada patokan yang jelas dalam melaksanakan tugasnya," kata Achmad.
Achmad berpendapat, sebaiknya KPPU bertindak proaktif. Atas laporan pelanggaran, jika dianggap masuk akal, harus ada tindak lanjut untuk menentukan apakah memang ada pelanggaran. Ia memberi contoh kasus Indomaret. Jika pengecer itu gulung tikar karena memang ada tindakan persaingan secara tidak sehat, hal itu perlu dikejar.
Menanggapai berbagai kasus yang masuk ke KPPU di antaranya kasus Indomaret dan Induk Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Inkopti), Achmad menyatakan pengaduan yang masuk hanya berbicara mengenai penguasaan pasar saja. Namun, tidak satu pun berbicara mengenai apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut saat ia menguasai pasar.
Misalnya dalam kasus Inkopti, ada dua masalah di sana. Pertama, Inkopti adalah koperasi. Dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinyatakan bahwa koperasi yang kegiatannya khusus melayani anggotanya dikecualikan dari ketentuan UU tersebut. Hal kedua, belum ada guidelines mengenai interpretasi atas pengecualian ini. Akibatnya, tidak jelas apa perbuatan dari importir kedelai yang diadukan oleh Inkopti merupakan persaingan usaha tidak sehat.
Contoh lainnya adaalah kasus Indomaret yang dituduh sering menyebabkan pengecer-pengecer kecil di sekitarnya ada yang gulung tikar. Hal ini belum tentu merupakan pelanggaran, karena perusahaan tersebut bisa saja memang kalah bersaing, kata Achmad dalam seminar mengenai Sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999.
Seharusnya, yang harus mendapatkan perhatian apakah Indomaret itu mendapatkan perlakuan khusus dari Indofood dalam bentuk pasok secara langsung dari pabrik. Sementara jika pengecer lain, harus melalui distributor atau grosir.
Penguasaan pasar
Achmad berpendapat bahwa secara hipotetis, jika suatu perusahaan menjual produk atau jasanya sesuai dengan biaya produksi dan tidak mengambil keuntungan secara eksesif, perusahaan tersebut walaupun dalam posisi memonopoli, tidak dapat dikenakan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999.