Ketua MA Akan Segera Dipilih
Berita

Ketua MA Akan Segera Dipilih

Jakarta, hukumonline Siapa Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru? Jawaban ini segera terjawab karena dalam jangka dekat akan diadakan pemilihan Ketua MA. Namun, waktu pastinya belum ditentukan.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Akan Segera Dipilih
Hukumonline

Beberapa kandidat mulai beredar dan akan meramaikan bursa orang nomor satu di MA. Dari nama hakim agung yang baru dilantik, nama-nama yang sering disebut adalah: Muladi, Benjamin Mangkoedilaga, Bagir Manan, dan belakangan muncul nama Artidjo Alkotsar. Kebetulan, mereka bukanlah hakim karier dari 16 hakim agung baru.

Kandidat lain adalah "orang dalam" MA yang dijagokan oleh mantan Ketua MA, Sarwata yang telah pensiun. Jago-jago MA ini adalah: Toton Suprapto, Paulus Effendi Lotulung, Suharto, dan Mariana Sutadi. Dan jangan lupa pula nama Th Ketut Suraputra, Wakil Ketua MA yang juga berpeluang menjadi ketua MA.

Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengharapkan agar DPR memproses pemilihan calon-calon ketua MA untuk disampaikan kepada presiden  sesegera mungkin. "Jadi pimpinan MA dilantik dalam waktu yang tidak begitu lama," cetusnya dalam suatu kesempatan.

Yusril menjelaskan, tugas Menkeh kemudian adalah untuk mempercepat proses menyerahkan urusan pengadilan pada MA sesuai dengan perubahan UU Pokok-pokok Kekuasaan kehakiman tahun 1999.

Mengenai mekanisme pemilihan Ketua MA, Yusril menyatakan bahwa harus mengikuti undang-undang yang berlaku sekarang. "Dalam UU, prosesnya dimulai oleh DPR. Jadi DPR yang akan memilih," katanya.

Menurut Yusril, pencalonan ke DPR bisa dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR atau pemerintah dan bisa juga diajukan oleh MA sendiri. "DPR akan melakukan pemilihan. Biasanya dua calon yang diajukan untuk kemudian ditetapkan oleh presiden, siapa yang akan menjadi ketua. Dan itu adalah kewenangan diskresi dari presiden untuk menentukan salah satu dari dua nama yang diajukan oleh DPR,"

Mekanisme pemilihan Ketua MA

Mekanisme pemilihan Ketua MA diatur dalam Undang-undang (UU) No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada Pasal 8 (3) undang-undang ini dinyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MA diangkat oleh presiden selaku Kepala Negara di antara hakim agung yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: