Eksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar Konstitusi
Berita

Eksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar Konstitusi

Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati tidak bertentangan konstitusi. Bahkan, ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar Konstitusi
Hukumonline

Lies mengatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peghormatan atas hak orang lain. Serta, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.

"Jadi, apa yang telah tertuang dalam UUD 1945 juga tertuang pula pembatasan-pembatasan yang dikemukakan dalam amandemen kedua UUD 1945. Dengan demikian, sepanjang hukuman mati itu masih dicantumkan dalam undang-undang positif kita, maka tentunya tidak dapat dihindari adanya hukuman mati tersebut," ucapnya saat Rapat Kerja antara Komnas HAM dengan Komisi II di Gedung DPR, pada Senin (17/02).

Dukungan terhadap eksekusi para terpidana mati juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari F-TNI/Polri, Abdul Rahman Gaffar. "Hukuman mati itu asal dilakukan sesuai dengan prosedur hukum tidak ada masalah. Saya sebagai orang Islam, hukuman mati itu ada. Kalau di Makkah, diterapkan hukum qishash. Kalau dia membunuh, maka hukumannya juga dibunuh," cetusnya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh anggota Komisi II dari F-Reformasi, Patrialis Akbar. Ia mengatakan bahwa hukuman mati sebaiknya tidak cuma diterapkan terhadap para pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan berencana, tetapi juga terhadap para koruptor.

Kejahatan kejam

Sementara itu, advokat senior Adnan Buyung Nasution juga berpendapat bahwa pengedar narkoba sudah sepantasnya diganjar dengan hukuman mati. Ia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, ia menolak hukuman mati. Namun, ia menganggap bahwa kejahatan narkotika sudah tergolong crime against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Pada dasarnya kita menolak hukuman mati, tapi sekarang perkembangan dunia juga harus kita ikuti. Khusus dalam kasus-kasus crime against humanity atau kejahatan yang kejam seperti narkoba, memang ada pengecualian. Apalagi kalau masyarakat juga menghendaki atau menuntut adanya suatu hukuman yang setimpal yang bisa bikin jera orang-orang ini," tegas Buyung kepada wartawan.

Namun, ia menambahkan bahwa penerapan hukuman mati harus dipertimbangkan dengan konsisiten dan tidak diskriminatif. Kemudian, pemerintah juga harus mencermati apakah penerapan hukuman mati benar-benar akan membawa efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Menurut Buyung, efek jera tersebut tidak akan langsung dirasakan oleh para penjahat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: