UU Perlindungan Konsumen: Tak Kenal maka Tak Berdaya.
Fokus

UU Perlindungan Konsumen: Tak Kenal maka Tak Berdaya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah dinyatakan berlaku sejak 20 April 2000. Artinya, sudah lima bulan UU itu hadir. Kendati begitu, masih banyak yang tak mengetahuinya. Cermin kurangnya sosialisasi?

Oleh:
Nay/Rfl
Bacaan 2 Menit
UU Perlindungan Konsumen: Tak Kenal maka Tak Berdaya.
Hukumonline

UUPK diundangkan pada 20 April 1999 setelah melalui proses panjang. Tercatat, Fakultas Hukum UI sudah sejak 1975 merekomendasikan dibuatnya UU itu. Tapi, karena menghadapi kendala pemerintah yang tak memiliki political will untuk memberdayakan masyarakat, UU itu baru terwujud setelah hampir 25 tahun diperjuangkan. Dan kini, satu tahun setelah diundangkan, UUPK mulai berlaku.

Sebagai UU yang terutama ditujukan pada konsumen dan pelaku usaha, UUPK  memerlukan sosialisasi bagi kedua pihak tersebut, terutama bagi konsumen. Sosialisasi bagi konsumen menjadi lebih penting karena terlalu naif bila mengharapkan kesadaran para pelaku usaha, yang umumnya berprinsip mendapat keuntungan sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin.

Karena itu, konsumen lah yang harus memperjuangkan hak-haknya. Walaupun UUPK telah menjamin hak-hak konsumen, hak-hak tersebut akan menjadi senjata yang tumpul bila konsumen tidak mengetahui apa dan bagaimana cara memperjuangkan hak tersebut.

Seperti tertera dalam penjelasan umumnya, UUPK dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sebab, seperti disebutkan dalam penjelasan itu, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran mereka akan hak-haknya masih rendah. Masih menurut penjelasan tersebut, hal itu terutama disebabkan rendahnya pendidikan konsumen.

Pertanyaannya, apakah benar tingkat pendidikan masyarakat Indonesia merupakan penyebab utama rendahnya kesadaran konsumen?  Hal itu tentu saja harus diteliti lebih lanjut. Tapi, satu yang pasti, korelasi antara tingkat pendidikan dan kesadaran hak dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, dan ekonomi (termasuk konsumen), tentu saja harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas (demokratisasi, pembentukan civil society, dan penegakan hukum).

Klausula baku

Lepas dari masalah tingkat pendidikan, satu hal yang pasti adalah  konsumen di Indonesia telah terbiasa berada dalam posisi yang lemah dan tidak berdaya. Konsumen bahkan sering tak tahu bahwa hak-hak mereka telah dirampas.

Klausula baku merupakan sebuah contoh nyata dan sangat dekat dengan keseharian untuk menunjukkan bahwa konsumen selama ini telah "dizalimi"  oleh pelaku usaha. Konsumen kita telah sangat terbiasa dengan adanya klausula baku dalam bon atau kuitansi yang berbunyi: "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan". Atau, klausul dalam karcis parkir yang menyatakan, pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan mobil dan atau barang yang ada dalam mobil. Yang lebih "gila" lagi, ada yang mencantumkan bahwa adanya karcis parkir tidak menjamin tersedianya tempat parkir!

Tags: