Wiranto: PBB Tidak Pernah Sebut Saya Penjahat Kemanusiaan
Berita

Wiranto: PBB Tidak Pernah Sebut Saya Penjahat Kemanusiaan

Mantan Panglima ABRI Jend. (Purn) Wiranto membantah pemberitaan beberapa media massa yang menyatakan bahwa dirinya telah didakwa oleh PBB telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur. Wiranto mengatakan bahwa PBB tidak pernah menuduhnya sebagai penjahat kemanusiaan dan tidak ada pengadilan internasional yang akan menyidangkan dirinya.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Wiranto: PBB Tidak Pernah Sebut Saya Penjahat Kemanusiaan
Hukumonline

"Saya berani bersumpah di hadapan seluruh rakyat Indonesia bahwa saya selaku Menhankam/Pangab sewaktu proses jajak pendapat di Timor Timur itu berlangsung tidak pernah terpikir merencanakan. Apalagi, memerintahkan untuk melakukan berbagai kejahatan seperti pembunuhan, penyiksaan, penculikan dan pengusiran atau langkah-langkah lain yang dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan," ucap Wiranto saat konferensi pers di Jakarta (26/02).

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto menegaskan pula bahwa dari penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukumnya tidak ditemukan  satu pun produk hukum dari PBB yang menyatakan dirinya dan rekan-rekannya sebagai penjahat kemanusiaan.

Seperti dilansir Associated Press, nama-nama lain yang diberitakan akan digugat PBB adalah Mayjen. Zacky Anwar Makarim, Mayjen. Kiki Syahnakri, Mayjen. Adam Rachmat Damiri, Kol. Suhartono Suratman, Kol. Mohammad Noer Muis, Letkol. Yayat Sudrajat, dan Soares

Demikian pula, belum ada rencana penggelaran pengadilan internasional untuk masalah Timor Timur. Karena berdasarkan kaidah hukum universal, PBB telah menyerahkan sepenuhnya proses pengadilan pelanggaran HAM berat Timor Timur kepada pihak Indonesia yang hingga kini masih berlangsung.

Namun, dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan semacam release yang dikeluarkan oleh Serious Crime Unit (SCU) yang memuat "Crimes against humanity charges for former Indonesia Minister of Defence, Top Indonesian Military Commanders dan East Timor Governor".

Menurut Wiranto, SCU didirikan oleh UNTAET (pemerintahan transisional Timor Timur bentukan PBB) sebagai bagian dari kantor Kejaksaan Agung Timor Timur yang didirikan di bawah UUD Republik Demokratik Timor Leste. "Artinya, SCU dibentuk guna kepentingan pengadilan Timor Timur sendiri, serta berlaku untuk warga Timor Timur. SCU bukan representasi PBB untuk urusan pengadilan internasional," tegas Wiranto.

Siap dihukum

Wiranto mengatakan bahwa dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dituduhkan padanya. Misalnya, memprakarsai upacara perdamaian, membentuk Komisi Perdamaian dan Stabilitas (KPS) yang mengawasi pelaksanaan perdamaian, memperbanyak polisi, dan upaya lain yang mengarah pada membangun suasana aman pra jajak pendapat.

Tags: