Buntut Kasus Davomas, BPPN Ajukan Kasasi
Berita

Buntut Kasus Davomas, BPPN Ajukan Kasasi

Jakarta, hukumonline. Segenap jajaran PT Davomas Abadi Tbk (Davomas) sepertinya belum bisa tidur nyenyak. Rencana perdamaian Davomas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya memang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Akan tetapi BPPN selaku salah satu kreditur Davomas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Buntut Kasus Davomas, BPPN Ajukan Kasasi
Hukumonline

Nasib Davomas, perusahaan publik yang bergerak di bidang pengolahan biji coklat, memang masih belum menentu. Kemenangan mereka dengan disahkannya rencana perdamaian (composition plan) kepada kreditur-krediturnya di Pengadilan Niaga memang belum bersifat permanen.

Apalagi proses pengesahannya yang diwanai kontroversi dan bau kolusi. Indikasi adanya kreditur fiktif dan pemalsuan surat kuasa yang begitu kuat, telah membuat beberapa kreditur Davomas menempuh upaya-upaya hukum yang tersedia untuk mencoba mengungkap kolusi tersebut.

Indikasi kreditur fiktif dan pemalsuan surat kuasa mulai terungkap pada proses voting rencana perdamaian Davomas. Arab Banking Corp, melalui kuasanya Frank Taira dan Benny K Harman, adalah pihak yang pertama kali mengungkapkan di muka persidangan bahwa ada kejanggalan dalam surat kuasa 60 kreditur yang memberikan kuasa kepada Darwin Marpaung, SH dari kantor hukum Pacific Asia Advisory Law Services (PAAS).

Benny K. Harman mensinyalir sebagian besar dari 60 kreditur itu merupakan kreditur fiktif. Pasalnya, sebagian besar di antara mereka yang disebutkan sebagai pemegang promes Davomas, tidak pernah membeli promes yang diterbitkan oleh Davomas, bahkan tidak tahu-menahu apa itu Davomas.

Sayangnya, indikasi yang begitu kuat tidak membuat Ny Putu Supadmi, SH selaku Hakim pengawas mengambil tindakan apapun. Putu malah menyampaikan laporan kepada majelis hakim yang memeriksa PKPU Davomas bahwa proses voting tetap sah. Hakim pengawas juga menyatakan, Arab Banking yang menolak untuk memberikan suara dengan pertimbangan bahwa mereka meminta klarifikasi dan verifikasi ulang status kreditur dianggap tidak memberikan suara (abstain).

Puncaknya, majelis hakim yang diketuai oleh Ny. Ch. Kristi Purnamiwulan, tetap mengesahkan perdamaian di tengah gencarnya permintaan dari beberapa kreditur Davomas untuk setidaknya menunda pengesahan sampai diperoleh klarifikasi mengenai status kreditur yang diduga fiktif.

Pertimbangan utama majelis hakim saat itu adalah proses PKPU terikat masalah waktu, dan indikasi tindak pidana tidak menyebabkan proses PKPU harus dihentikan sementara. Menurutnya, apabila ada indikasi tindak pidana harus diperiksa pada forum pengadilan yang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: