Ricardo Gelael Akan Mengajukan Grasi
Berita

Ricardo Gelael Akan Mengajukan Grasi

Jakarta, hukumonline. Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Ricardo Gelael sama-sama dijatuhi hukuman 18 bulan karena merugikan duit negara Rp96,6 miliar dalam kasus ruilslag (tukar guling) antara Goro dengan Bulog. Ricardo telah mengajukan grasi ke presiden, sedangkan Tommy malah belum menerima salinan putusan. Ada apa?

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Ricardo Gelael Akan Mengajukan Grasi
Hukumonline

Pada hari ini, Senin (2/9) terhukum Ricardo Gelael didampingi penasehat hukumnya, Adnan Buyung Nasution, memenuhi pemanggilan Kejaksaan Jaksel terkait dengan putusan kasasi MA No. 2K/Pid/2000 tertanggal 22 September 2000.

Salinan putusan itu sendiri telah diterima Ricardo pada Jumat (29/9) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Panggilan dari kejaksaan negeri kepada Ricardo ini berkaitan dengan  penentuan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan peninjauan kembali (PK), atau menganjukan grasi terhadap putusan tersebut.

Setelah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar, Ricardo menyatakan akan mengajukan grasi. Dasar-dasar pengajuan grasinya itu setelah mendapatkan nasehat hukum dari penasehat hukumnya berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapinya dengan pengajuan grasi tersebut.

Menurut Ricardo, dasar-dasar pengajuan grasi karena ia membangun PT Goro Batarasakti untuk  mengembangkan usaha ritel di Indonesia bersama sama koperasi. Ia mengakui kurang berhati-hati, sehingga menimbulkan kerugian negara. Gagasan ruilslag itu timbul, menurut Ricardo, dari PT Sekar Artha Sentosa (SAS) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Humpuss dan merupakan pemegang saham di SAS maupun Goro.

Permohonan penangguhan pelaksaan putusan kasasi

Ricardo juga menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang merugikan negara. Sebagai perwujudan penyesalan, secara pribadi Ricardo telah mengembalikan kepada negara uang sejumlah Rp14 miliar.

"Saya telah memperoleh hukuman selama menjalani proses hukum. Saya dan keluarga saya telah menderita lahir dan batin. Bahkan, anak bungsu saya yang berusia 3� tahun yang sangat membutuhkan perhatian dan masih sangat bergantung kepada saya, menjadi tidak jelas masa depannya," ungkap Ricardo.

Selain itu, Ricardo mengakui nama besar keluarga Gelael yang merupakan nama perusahaan keluarganya yang dibina sejak 1956 menjadi tercemar. "Atas dasar tersebut, saya memohohn maaf dan meminta pengampunan/grasi dari Bapak Presiden Republik Indonesia," katanya.

Tags: